Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pengawas Persaingan Usaha
Teks Saat Ini
Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan pemberian dukungan administratif dan teknis kepada Komisi.
Koreksi Anda
