Koreksi Pasal 10
PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pengawas Persaingan Usaha
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Bagian Tata Usaha dan Protokol menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan ketatausahaan Pimpinan Komisi dan Sekretaris Jenderal;
b. pelaksanaan urusan keprotokolan Pimpinan Komisi dan Sekretaris Jenderal;
c. pelaksanaan urusan persuratan; dan
d. pelaksanaan urusan kearsipan dan dokumentasi.
Koreksi Anda
