Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pengawas Persaingan Usaha

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Bagian Tata Usaha dan Protokol menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan ketatausahaan Pimpinan Komisi dan Sekretaris Jenderal; b. pelaksanaan urusan keprotokolan Pimpinan Komisi dan Sekretaris Jenderal; c. pelaksanaan urusan persuratan; dan d. pelaksanaan urusan kearsipan dan dokumentasi.
Koreksi Anda