Koreksi Pasal 24
PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pengawas Persaingan Usaha
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Biro Kemitraan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penelaahan dan analisis terhadap kegiatan usaha dan/atau tindakan pelaku usaha yang berpotensi mengakibatkan pelanggaran pelaksanaan kemitraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. pemantauan terhadap pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha yang menguasai pangsa pasar tertentu, yang berpotensi melakukan pelanggaran pelaksanaan kemitraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. pelaksanaan penelaahan dan analisis terhadap kebijakan pemerintah dan/atau lembaga yang berkaitan dengan pengawasan kemitraan;
d. pelaksanaan pemberian saran dan pertimbangan terhadap kebijakan pemerintah dan/atau lembaga terkait yang berkaitan dengan pengawasan kemitraan;
e. pelaksanaan advokasi dan diseminasi pengawasan kemitraan;
f. penyusunan dan pelaporan hasil pengawasan pelaksanaan kemitraan; dan
g. pemantauan dan pelaporan pengawasan pelaksanaan peringatan tertulis atas dugaan pelanggaran pelaksanaan kemitraan.
Koreksi Anda
