Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pengawas Persaingan Usaha

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Biro Pencegahan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penelaahan dan analisis terhadap kebijakan pemerintah dan/atau lembaga terkait yang berkaitan dengan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat; b. pelaksanaan pemberian saran dan pertimbangan terhadap kebijakan pemerintah dan/atau lembaga terkait yang berkaitan dengan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat; c. pelaksanaan dan pemberian advokasi larangan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat; d. pelaksanaan penelaahan dan analisis terhadap kegiatan usaha dan/atau tindakan pelaku usaha yang berpotensi mengakibatkan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat; dan e. pemantauan terhadap pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha yang menguasai pangsa pasar tertentu dan berpotensi terjadi praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.
Koreksi Anda