Koreksi Pasal 21
PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pengawas Persaingan Usaha
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Biro Pencegahan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penelaahan dan analisis terhadap kebijakan pemerintah dan/atau lembaga terkait yang berkaitan dengan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat;
b. pelaksanaan pemberian saran dan pertimbangan terhadap kebijakan pemerintah dan/atau lembaga terkait yang berkaitan dengan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat;
c. pelaksanaan dan pemberian advokasi larangan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat;
d. pelaksanaan penelaahan dan analisis terhadap kegiatan usaha dan/atau tindakan pelaku usaha yang berpotensi mengakibatkan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat; dan
e. pemantauan terhadap pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha yang menguasai pangsa pasar tertentu dan berpotensi terjadi praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.
Koreksi Anda
