Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pengawas Persaingan Usaha

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Tata Usaha dan Protokol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan urusan ketatausahaan, keprotokolan, arsip, dan dokumentasi.
Koreksi Anda