Pasal 1
Dalam Peraturan Konsil Kedokteran INDONESIA ini yang dimaksud dengan:
1. Konsil Kedokteran INDONESIA, yang selanjutnya disingkat KKI adalah suatu badan otonom, mandiri, nonstruktural, dan bersifat independen, yang terdiri atas Konsil Kedokteran dan Konsil Kedokteran Gigi.
2. Registrasi adalah pencatatan resmi terhadap dokter dan dokter gigi yang telah memiliki sertifikat kompetensi dan telah mempunyai kualifikasi tertentu lainnya serta diakui secara hukum untuk melakukan tindakan profesinya.
3. Internsip adalah proses pemantapan mutu dan profesi dokter dan dokter gigi untuk menerapkan kompetensi yang diperoleh selama pendidikan, secara terintegrasi, komprehensif, mandiri, dan menggunakan pendekatan kedokteran keluarga, dalam rangka kemahiran dan penyelarasan antara hasil pendidikan dengan praktik di lapangan.
4. Surat Tanda Registrasi Untuk Kewenangan Internsip, yang selanjutnya disebut STR Internsip adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Konsil Kedokteran INDONESIA kepada dokter atau dokter gigi yang akan menjalankan praktik kedokteran atau kedokteran gigi selama Internsip.
5. Surat izin praktik adalah bukti tertulis yang diberikan pemerintah kepada dokter dan dokter gigi yang akan menjalankan praktik kedokteran setelah memenuhi persyaratan