Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 110 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 110 Tahun 2022 tentang REGISTRASI DOKTER DAN DOKTER GIGI PROGRAM INTERNSIP
Teks Saat Ini
(1) Untuk dapat melakukan program internsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dokter dan dokter gigi harus memiliki STR internsip.
(2) STR internsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Konsil Kedokteran INDONESIA sejumlah 1 (satu) lembar untuk memperoleh surat izin praktik internsip.
(3) Surat izin praktik internsip sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dipergunakan pada wahana internsip.
Koreksi Anda
