Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 110 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 110 Tahun 2022 tentang REGISTRASI DOKTER DAN DOKTER GIGI PROGRAM INTERNSIP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) KKI melakukan verifikasi dan evaluasi berkas persyaratan registrasi yang telah diunggah pada laman resmi kki.go.id. (2) Dalam hal berkas persyaratan registrasi yang diunggah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 tidak lengkap, dokter dan dokter gigi calon peserta internsip diberikan notifikasi melalui surat elektronik (email), dan diberikan waktu paling lama 7 hari kerja untuk melengkapi dan mengunggah persyaratan registrasi. (3) Dalam hal jangka waktu 7 hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah terlampaui dan pemohon belum melengkapi persyaratan pemohon harus mengajukan kembali permohonan registrasi kepada KKI dan diproses kembali dari awal.
Koreksi Anda