Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 110 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 110 Tahun 2022 tentang REGISTRASI DOKTER DAN DOKTER GIGI PROGRAM INTERNSIP
Teks Saat Ini
(1) Dokter dan dokter gigi calon peserta internsip yang telah melengkapi persyaratan diberikan notifikasi kode billing melalui surat elektronik (email).
(2) Kode billing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk melakukan pembayaran guna penerbitan STR Internsip dan dapat dipergunakan paling lama 5 (lima) hari kalender.
Koreksi Anda
