Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 110 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 110 Tahun 2022 tentang REGISTRASI DOKTER DAN DOKTER GIGI PROGRAM INTERNSIP
Teks Saat Ini
(1) Dokter dan dokter gigi yang telah menyelesaikan program sarjana dan program profesi harus mengikuti program internsip.
(2) Program internsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
