Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 110 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 110 Tahun 2022 tentang REGISTRASI DOKTER DAN DOKTER GIGI PROGRAM INTERNSIP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dokter dan dokter gigi yang telah dinyatakan selesai program internsip mendapatkan surat tanda selesai internsip dari Komite Internsip Kedokteran INDONESIA. (2) Dokter dan dokter gigi yang telah dinyatakan selesai menjalankan program internsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan mendapatkan STR dokter atau STR dokter gigi yang bersifat definitif. (3) Penerbitan STR dokter atau STR dokter gigi yang bersifat definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan permintaan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang Kesehatan atau lembaga yang diberikan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda