Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 110 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 110 Tahun 2022 tentang REGISTRASI DOKTER DAN DOKTER GIGI PROGRAM INTERNSIP
Teks Saat Ini
(1) Untuk memperoleh STR Internsip, dokter dan dokter gigi wajib mengajukan permohonan kepada Konsil Kedokteran INDONESIA dengan melampirkan persyaratan:
a. ijazah atau sertifikat profesi dokter atau dokter gigi yang asli;
b. sertifikat kompetensi dari Kolegium Kedokteran INDONESIA dengan sisa masa berlaku paling sedikit 1 (satu) tahun;
c. lafal sumpah atau janji dokter atau dokter gigi;
d. surat keterangan telah selesai mengikuti program adaptasi bagi warga negara INDONESIA lulusan luar negeri;
e. surat pernyataan etika profesi dokter atau dokter gigi yang telah diisi dan ditandatangani;
f. kartu tanda penduduk;
g. pas foto berwarna terbaru, ukuran 4 x 6 cm, latar belakang merah, tampak depan/wajah, memperlihatkan bagian wajah secara utuh tanpa terhalang oleh rambut, tidak menggunakan kaca mata, diambil secara lurus dari depan, dan tidak mengunakan filter digital;
h. surat keterangan sehat fisik dan mental yang dibuat oleh dokter yang memiliki Surat Izin Praktik (SIP) dengan mencantumkan nomor SIP dokter yang memeriksa;
(2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam bentuk digital dan diunggah pada laman situs resmi Konsil Kedokteran INDONESIA.
Koreksi Anda
