Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 110 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 110 Tahun 2022 tentang REGISTRASI DOKTER DAN DOKTER GIGI PROGRAM INTERNSIP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk memperoleh STR Internsip, dokter dan dokter gigi wajib mengajukan permohonan kepada Konsil Kedokteran INDONESIA dengan melampirkan persyaratan: a. ijazah atau sertifikat profesi dokter atau dokter gigi yang asli; b. sertifikat kompetensi dari Kolegium Kedokteran INDONESIA dengan sisa masa berlaku paling sedikit 1 (satu) tahun; c. lafal sumpah atau janji dokter atau dokter gigi; d. surat keterangan telah selesai mengikuti program adaptasi bagi warga negara INDONESIA lulusan luar negeri; e. surat pernyataan etika profesi dokter atau dokter gigi yang telah diisi dan ditandatangani; f. kartu tanda penduduk; g. pas foto berwarna terbaru, ukuran 4 x 6 cm, latar belakang merah, tampak depan/wajah, memperlihatkan bagian wajah secara utuh tanpa terhalang oleh rambut, tidak menggunakan kaca mata, diambil secara lurus dari depan, dan tidak mengunakan filter digital; h. surat keterangan sehat fisik dan mental yang dibuat oleh dokter yang memiliki Surat Izin Praktik (SIP) dengan mencantumkan nomor SIP dokter yang memeriksa; (2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam bentuk digital dan diunggah pada laman situs resmi Konsil Kedokteran INDONESIA.
Koreksi Anda