Koreksi Pasal 10
PERBAN Nomor 110 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 110 Tahun 2022 tentang REGISTRASI DOKTER DAN DOKTER GIGI PROGRAM INTERNSIP
Teks Saat Ini
(1) STR Internsip berlaku selama dokter dan dokter gigi yang namanya tercantum pada STR mengikuti internsip.
(2) Masa berlaku STR Internsip berakhir tidak melebihi masa berlaku Sertifikat Kompetensi.
(3) Sertifikat Kompetensi yang digunakan dalam pengurusan STR Internsip dapat dipergunakan untuk pengurusan STR dokter dan dokter gigi sepanjang masih berlaku.
Koreksi Anda
