Koreksi Pasal 11
PERBAN Nomor 110 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 110 Tahun 2022 tentang REGISTRASI DOKTER DAN DOKTER GIGI PROGRAM INTERNSIP
Teks Saat Ini
(1) KKI ikut serta melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan program Internsip dokter dan dokter gigi.
(2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi.
(3) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diarahkan untuk meningkatkan mutu program Internsip secara berkelanjutan dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan kesehatan, dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
