Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERBAN Nomor 110 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 110 Tahun 2022 tentang REGISTRASI DOKTER DAN DOKTER GIGI PROGRAM INTERNSIP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Konsil Kedokteran INDONESIA ini mulai berlaku, Peraturan Konsil Kedokteran INDONESIA Nomor 1 Tahun 2010 tentang Registrasi Dokter Program Internsip (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 456) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Konsil Kedokteran INDONESIA Nomor 19 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Konsil Kedokteran INDONESIA Nomor 1 Tahun 2010 tentang Registrasi Dokter Program Internsip (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 299); dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda