SEKRETARIAT UTAMA
(1) Sekretariat Utama berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Utama.
Sekretariat Utama mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BSSN.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan di lingkungan BSSN;
b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran BSSN;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi di lingkungan BSSN;
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan layanan pengadaan barang/jasa; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Susunan organisasi Sekretariat Utama terdiri atas:
a. Biro Perencanaan dan Keuangan;
b. Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia;
c. Biro Hukum dan Komunikasi Publik; dan
d. Biro Umum.
Biro Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan rencana program dan anggaran, pengelolaan kinerja dan risiko, serta pengelolaan urusan keuangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Biro Perencanaan dan Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan penyusunan dokumen perencanaan jangka menengah dan jangka pendek BSSN;
b. penyiapan koordinasi dan penyusunan program dan
anggaran BSSN;
c. penyiapan koordinasi dan pengelolaan kinerja organisasi dan risiko BSSN;
d. pelaksanaan sistem akuntansi, pengelolaan perbendaharaan, dan penyusunan laporan keuangan BSSN; dan
e. pelaksanaan urusan perencanaan, keuangan, rumah tangga, kepegawaian, ketatalaksanaan, persuratan, kearsipan serta penyusunan evaluasi dan pelaporan Biro.
Susunan organisasi Biro Perencanaan dan Keuangan terdiri atas kelompok jabatan fungsional.
Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana, serta pembinaan dan pelaksanaan urusan sumber daya manusia.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana serta pengelolaan budaya kerja;
b. pelaksanaan penyusunan rencana kebutuhan dan pengadaan sumber daya manusia;
c. pengelolaan karir, kinerja, kesejahteraan, dan disiplin sumber daya manusia;
d. penilaian kompetensi serta penyusunan rencana dan evaluasi pengembangan kompetensi sumber daya manusia;
e. pengelolaan informasi sumber daya manusia; dan
f. pelaksanaan urusan perencanaan, keuangan, rumah tangga, kepegawaian, ketatalaksanaan, persuratan, kearsipan, serta penyusunan evaluasi dan pelaporan Biro.
Susunan organisasi Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia terdiri atas kelompok jabatan fungsional.
Biro Hukum dan Komunikasi Publik mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan, pelaksanaan advokasi hukum, koordinasi kegiatan kerja sama di bidang keamanan siber dan sandi, pengelolaan komunikasi dan layanan informasi publik, pengelolaan naskah dinas dan kearsipan, serta pengelolaan ketatausahaan dan dukungan strategis pimpinan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Biro Hukum dan Komunikasi Publik menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang undangan;
b. pelaksanaan advokasi hukum;
c. penyiapan koordinasi dan penyusunan dokumen kerja sama dan hubungan antar lembaga;
d. pengelolaan hubungan masyarakat, komunikasi publik, layanan informasi, publikasi, dokumentasi, dan perpustakaan;
e. pengelolaan naskah dinas dan kearsipan;
f. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan dukungan strategis pimpinan; dan
g. pelaksanaan urusan perencanaan, keuangan, rumah
tangga, kepegawaian, ketatalaksanaan, persuratan, kearsipan, serta penyusunan evaluasi dan pelaporan Biro.
Susunan organisasi Biro Hukum dan Komunikasi Publik terdiri atas:
a. Bagian Dukungan Strategis dan Tata Usaha Pimpinan;
dan
b. kelompok jabatan fungsional.
Bagian Dukungan Strategis dan Tata Usaha Pimpinan mempunyai tugas pelaksanaan urusan ketatausahaan, persuratan, keprotokolan, dan dukungan strategis pimpinan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Bagian Dukungan Strategis dan Tata Usaha Pimpinan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan persuratan pimpinan;
b. penyiapan bahan naskah pidato pimpinan serta pengumpulan dan pengolahan informasi kepada pimpinan; dan
c. pelaksanaan urusan keprotokolan.
Bagian Dukungan Strategis dan Tata Usaha Pimpinan terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha Kepala;
b. Subbagian Tata Usaha Wakil Kepala;
c. Subbagian Tata Usaha Sekretariat Utama;
d. Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Strategi dan Kebijakan Keamanan Siber dan Sandi;
e. Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Operasi Keamanan Siber dan Sandi;
f. Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Keamanan Siber dan Sandi Pemerintahan dan Pembangunan Manusia;
g. Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Keamanan Siber dan Sandi Perekonomian; dan
h. kelompok jabatan fungsional.
(1) Subbagian Tata Usaha Kepala mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan arsip Kepala.
(2) Subbagian Tata Usaha Wakil Kepala mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan arsip Wakil Kepala.
(3) Subbagian Tata Usaha Sekretariat Utama mempunyai tugas melakukan urusan keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, tata usaha, arsip, rumah tangga, inventarisasi barang milik negara, pengumpulan bahan program kerja dan laporan kinerja Sekretariat Utama.
(4) Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Strategi dan Kebijakan Keamanan Siber dan Sandi mempunyai tugas melakukan urusan keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, tata usaha, arsip, rumah tangga, inventarisasi barang milik negara, pengumpulan bahan program kerja dan laporan kinerja Deputi Bidang Strategi dan Kebijakan Keamanan Siber dan Sandi.
(5) Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Operasi Keamanan Siber dan Sandi mempunyai tugas melakukan urusan keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, tata usaha, arsip, rumah tangga, inventarisasi barang milik negara, pengumpulan bahan program kerja dan laporan kinerja Deputi Bidang Operasi Keamanan Siber dan Sandi.
(6) Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Keamanan Siber dan Sandi Pemerintahan dan Pembangunan Manusia mempunyai tugas melakukan urusan keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, tata usaha, arsip, rumah tangga, inventarisasi barang milik negara, pengumpulan bahan program kerja dan laporan kinerja Deputi Bidang Keamanan Siber dan Sandi Pemerintahan dan Pembangunan Manusia.
(7) Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Keamanan Siber dan Sandi Perekonomian mempunyai tugas melakukan urusan keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, tata usaha, arsip, rumah tangga, inventarisasi barang milik negara, pengumpulan bahan program kerja dan laporan kinerja Deputi Bidang Keamanan Siber dan Sandi Perekonomian.
Biro Umum mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan urusan rumah tangga, pengelolaan barang milik/kekayaan negara, dan pengadaan barang/jasa.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Biro Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan urusan rumah tangga;
b. pengelolaan barang milik/kekayaan negara;
c. pengelolaan pengadaan barang/jasa; dan
d. pelaksanaan urusan perencanaan, keuangan, rumah tangga, kepegawaian, ketatalaksanaan, persuratan, kearsipan, serta penyusunan evaluasi dan pelaporan Biro.
Biro Umum terdiri atas:
a. Bagian Rumah Tangga dan Barang Milik Negara;
b. Bagian Pengadaan Barang/Jasa; dan
c. kelompok jabatan fungsional.
Bagian Rumah Tangga dan Barang Milik Negara mempunyai tugas pengelolaan urusan rumah tangga, keamanan, keselamatan dan kesehatan kerja, serta pengelolaan barang
milik/kekayaan negara.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Bagian Rumah Tangga dan Barang Milik Negara menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan urusan rumah tangga;
b. pengelolaan urusan keamanan, keselamatan dan kesehatan kerja; dan
c. perencanaan, penggunaan, pemeliharaan dan perawatan, pemanfaatan, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, dan penatausahaan barang milik/kekayaan negara.
Bagian Rumah Tangga dan Barang Milik Negara terdiri atas:
a. Subbagian Rumah Tangga dan Keamanan; dan
b. kelompok jabatan fungsional.
Subbagian Rumah Tangga dan Keamanan mempunyai tugas melakukan pengelolaan urusan rumah tangga, urusan keamanan, serta keselamatan dan kesehatan kerja.