Koreksi Pasal 26
PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA
Teks Saat Ini
Biro Umum terdiri atas:
a. Bagian Rumah Tangga dan Barang Milik Negara;
b. Bagian Pengadaan Barang/Jasa; dan
c. kelompok jabatan fungsional.
Koreksi Anda
