Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Dukungan Strategis dan Tata Usaha Pimpinan terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha Kepala; b. Subbagian Tata Usaha Wakil Kepala; c. Subbagian Tata Usaha Sekretariat Utama; d. Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Strategi dan Kebijakan Keamanan Siber dan Sandi; e. Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Operasi Keamanan Siber dan Sandi; f. Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Keamanan Siber dan Sandi Pemerintahan dan Pembangunan Manusia; g. Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Keamanan Siber dan Sandi Perekonomian; dan h. kelompok jabatan fungsional.
Koreksi Anda