Koreksi Pasal 14
PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA
Teks Saat Ini
Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana, serta pembinaan dan pelaksanaan urusan sumber daya manusia.
Koreksi Anda
