Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Susunan organisasi BSSN terdiri atas:
a. Kepala;
b. Wakil Kepala;
c. Sekretariat Utama;
d. Deputi Bidang Strategi dan Kebijakan Keamanan Siber dan Sandi;
e. Deputi Bidang Operasi Keamanan Siber dan Sandi;
f. Deputi Bidang Keamanan Siber dan Sandi Pemerintahan dan Pembangunan Manusia;
g. Deputi Bidang Keamanan Siber dan Sandi Perekonomian;
h. Inspektorat;
i. Pusat Pengkajian dan Pengembangan Teknologi Keamanan Siber dan Sandi;
j. Pusat Data dan Teknologi Informasi Komunikasi;
dan
k. Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia.
(2) Bagan susunan organisasi BSSN sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda
