Koreksi Pasal 30
PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA
Teks Saat Ini
Subbagian Rumah Tangga dan Keamanan mempunyai tugas melakukan pengelolaan urusan rumah tangga, urusan keamanan, serta keselamatan dan kesehatan kerja.
Koreksi Anda
