Koreksi Pasal 21
PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Bagian Dukungan Strategis dan Tata Usaha Pimpinan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan persuratan pimpinan;
b. penyiapan bahan naskah pidato pimpinan serta pengumpulan dan pengolahan informasi kepada pimpinan; dan
c. pelaksanaan urusan keprotokolan.
Koreksi Anda
