Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana serta pengelolaan budaya kerja; b. pelaksanaan penyusunan rencana kebutuhan dan pengadaan sumber daya manusia; c. pengelolaan karir, kinerja, kesejahteraan, dan disiplin sumber daya manusia; d. penilaian kompetensi serta penyusunan rencana dan evaluasi pengembangan kompetensi sumber daya manusia; e. pengelolaan informasi sumber daya manusia; dan f. pelaksanaan urusan perencanaan, keuangan, rumah tangga, kepegawaian, ketatalaksanaan, persuratan, kearsipan, serta penyusunan evaluasi dan pelaporan Biro.
Koreksi Anda