Koreksi Pasal 15
PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana serta pengelolaan budaya kerja;
b. pelaksanaan penyusunan rencana kebutuhan dan pengadaan sumber daya manusia;
c. pengelolaan karir, kinerja, kesejahteraan, dan disiplin sumber daya manusia;
d. penilaian kompetensi serta penyusunan rencana dan evaluasi pengembangan kompetensi sumber daya manusia;
e. pengelolaan informasi sumber daya manusia; dan
f. pelaksanaan urusan perencanaan, keuangan, rumah tangga, kepegawaian, ketatalaksanaan, persuratan, kearsipan, serta penyusunan evaluasi dan pelaporan Biro.
Koreksi Anda
