Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Biro Perencanaan dan Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan penyusunan dokumen perencanaan jangka menengah dan jangka pendek BSSN; b. penyiapan koordinasi dan penyusunan program dan anggaran BSSN; c. penyiapan koordinasi dan pengelolaan kinerja organisasi dan risiko BSSN; d. pelaksanaan sistem akuntansi, pengelolaan perbendaharaan, dan penyusunan laporan keuangan BSSN; dan e. pelaksanaan urusan perencanaan, keuangan, rumah tangga, kepegawaian, ketatalaksanaan, persuratan, kearsipan serta penyusunan evaluasi dan pelaporan Biro.
Koreksi Anda