Koreksi Pasal 12
PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Biro Perencanaan dan Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan penyusunan dokumen perencanaan jangka menengah dan jangka pendek BSSN;
b. penyiapan koordinasi dan penyusunan program dan
anggaran BSSN;
c. penyiapan koordinasi dan pengelolaan kinerja organisasi dan risiko BSSN;
d. pelaksanaan sistem akuntansi, pengelolaan perbendaharaan, dan penyusunan laporan keuangan BSSN; dan
e. pelaksanaan urusan perencanaan, keuangan, rumah tangga, kepegawaian, ketatalaksanaan, persuratan, kearsipan serta penyusunan evaluasi dan pelaporan Biro.
Koreksi Anda
