Koreksi Pasal 11
PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA
Teks Saat Ini
Biro Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan rencana program dan anggaran, pengelolaan kinerja dan risiko, serta pengelolaan urusan keuangan.
Koreksi Anda
