Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Skema Penilaian Kesesuaian adalah aturan, prosedur, dan manajemen yang berlaku untuk melaksanakan penilaian kesesuaian terhadap barang, jasa, sistem, proses, dan/atau personal dengan persyaratan acuan.
2. Persyaratan Acuan adalah dokumen yang memuat kriteria yang digunakan sebagai acuan persyaratan barang, jasa, sistem, proses, atau personal.
3. Standar Nasional INDONESIA yang selanjutnya disingkat SNI adalah standar yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional dan berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
4. Sertifikat adalah jaminan tertulis yang menyatakan bahwa barang, jasa, sistem, proses, atau personal telah memenuhi Persyaratan Acuan.
5. Sertifikasi adalah rangkaian kegiatan penilaian kesesuaian yang berkaitan dengan pemberian jaminan tertulis bahwa barang, jasa, sistem, proses, atau personal telah memenuhi standar dan/atau regulasi.
6. Transfer Sertifikasi adalah pengalihan Sertifikat SNI yang masih berlaku dari suatu lembaga Sertifikasi produk penerbit Sertifikat kepada lembaga Sertifikasi produk penerima Sertifikat.
7. Badan Standardisasi Nasional yang selanjutnya disingkat BSN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian.
8. Komite Akreditasi Nasional yang selanjutnya disingkat KAN adalah lembaga nonstruktural yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang akreditasi lembaga penilaian kesesuaian.
9. Lembaga Sertifikasi Produk yang selanjutnya disebut LSPro adalah lembaga penilaian kesesuaian milik pihak ketiga yang mengoperasikan skema Sertifikasi produk untuk memberikan jaminan tertulis bahwa suatu barang,
proses, atau jasa telah memenuhi standar dan/atau regulasi.
10. Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian, menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.
(1) Skema Penilaian Kesesuaian yang diatur dalam Peraturan Badan ini berlaku sebagai pedoman dalam melaksanakan Sertifikasi terhadap produk pangan lainnya berdasarkan Persyaratan Acuan.
(2) Sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh LSPro yang telah diakreditasi KAN berdasarkan SNI ISO/IEC 17065.
(3) Dalam hal LSPro yang telah diakreditasi oleh KAN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum tersedia, BSN dapat menunjuk LSPro dengan ruang lingkup yang sejenis.
Penerapan Skema Penilaian Kesesuaian bagi usaha mikro dan kecil dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi usaha mikro dan kecil yang mencakup:
a. ruang lingkup dan lokasi usaha;
b. jumlah personel;
c. risiko ketidaksesuaian;
d. kompleksitas produksi; dan/atau
e. kompleksitas layanan.
Prosedur administratif berisi ketentuan:
a. pengajuan Sertifikasi yang meliputi:
1. permohonan Sertifikasi; dan
2. kelengkapan permohonan Sertifikasi.
b. seleksi yang meliputi:
1. tinjauan permohonan Sertifikasi;
2. penandatanganan perjanjian Sertifikasi; dan
3. penyusunan rencana evaluasi.
(1) Pengajuan Sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, dilakukan melalui:
a. penyusunan format permohonan Sertifikasi oleh LSPro yang berisi seluruh informasi pemohon, informasi barang, dan informasi proses produksi, untuk diisi oleh Pelaku Usaha; dan
b. pengajuan permohonan Sertifikasi dilakukan oleh Pelaku Usaha.
(2) Kriteria Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) yang dapat mengajukan permohonan Sertifikasi sesuai dengan Peraturan BSN yang mengatur mengenai tata cara pemberian persetujuan penggunaan tanda SNI dan tanda kesesuaian.
Pasal 7
Pasal 8
Dalam pelaksanaan tinjauan permohonan Sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b angka 1, LSPro harus memastikan:
a. informasi yang diperoleh dari permohonan Sertifikasi yang diajukan oleh pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 telah lengkap dan memenuhi persyaratan;
b. kemampuan untuk menindaklanjuti permohonan Sertifikasi; dan
c. dilakukan oleh personel yang memiliki kompetensi sesuai dengan lingkup permohonan Sertifikasi.
Pasal 9
(1) Penandatanganan perjanjian Sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b angka 2, dilakukan setelah:
a. permohonan Sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dinyatakan lengkap dan memenuhi persyaratan; dan
b. pemohon menyetujui persyaratan dan prosedur Sertifikasi yang ditetapkan oleh LSPro.
(2) Perjanjian Sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh pemohon dan LSPro.
Pasal 10
(1) LSPro menyusun rencana evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b angka 3, berdasarkan hasil tinjauan terhadap permohonan Sertifikasi.
(2) Rencana evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas:
a. tujuan, waktu, durasi, lokasi, tim, metode, dan agenda evaluasi proses produksi serta sistem manajemen yang relevan dengan pelaksanaan produksi barang;
b. pengambilan contoh yang meliputi merek, jenis/tipe/varian barang dan metode pengambilan contoh sesuai dengan persyaratan SNI, yang diperlukan untuk pengujian barang dan mewakili barang; dan
c. waktu yang diperlukan untuk pelaksanaan pengujian berdasarkan standar acuan metode uji yang dipersyaratkan.
(3) Rencana evaluasi harus mempertimbangkan kesesuaian produksi yang dilakukan oleh pabrik sesuai lingkup barang.
(4) Pelaksanaan evaluasi yang telah direncanakan oleh LSPro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh auditor atau tim audit yang memiliki kompetensi:
a. pemahaman mengenai prinsip, praktik, dan teknik audit berdasarkan SNI ISO 19011;
b. pemahaman mengenai proses dan prosedur Sertifikasi yang ditetapkan oleh LSPro;
c. pemahaman mengenai standar sistem manajemen mutu atau standar sistem manajemen keamanan pangan;
d. pemahaman mengenai teknik pengambilan contoh;
e. pengetahuan mengenai SNI produk pangan lainnya;
f. pengetahuan dan/atau pengalaman mengenai sektor produk pangan lainnya;
g. pengetahuan dan/atau mengenai proses produksi produk pangan lainnya sesuai dengan lingkup SNI;
dan
h. pengetahuan mengenai peraturan perundang- undangan terkait barang yang diajukan untuk disertifikasi.
Pasal 11
Dalam hal pemohon Sertifikasi merupakan usaha mikro dan kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Sertifikasi dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. menggunakan metode:
1. luring; atau
2. daring;
b. dilakukan oleh auditor atau tim audit dengan waktu yang digunakan:
1. 1 (satu) orang personel selama 1 (satu) hari;
2. 1 (satu) orang personel selama 2 (dua) hari; atau
3. 2 (dua) orang personel selama 1 (satu) hari;
dan
c. dalam hal akan dilakukan pengambilan sampel oleh LSPro untuk pengujian, jumlah sampel barang yang diuji dibatasi hanya untuk pemenuhan semua parameter uji di dalam SNI.
Determinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a mencakup evaluasi tahap 1 (satu) dan evaluasi tahap 2 (dua).
Pasal 14
(1) LSPro melakukan evaluasi tahap 1 (satu) untuk memastikan dan mengevaluasi kesesuaian informasi yang disampaikan pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
(2) Dalam hal LSPro meyakini kesesuaian informasi hasil pengujian barang yang disampaikan pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, LSPro tidak perlu melakukan pengujian pada evaluasi tahap 2 (dua).
(3) Dalam hal hasil evaluasi tahap 1 (satu) menunjukkan ketidaksesuaian terhadap persyaratan, pemohon harus
diberi kesempatan untuk melakukan tindakan perbaikan dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan kebijakan LSPro.
(4) Dalam hal pemohon tidak dapat menyelesaikan tindakan perbaikan ketidaksesuaian terhadap persyaratan sesuai jangka waktu yang ditetapkan, LSPro dapat menghentikan proses sertifikasi dan tidak melanjutkan proses Sertifikasi ke tahap berikutnya.
(5) Dalam hal pemohon dapat menyelesaikan perbaikan ketidaksesuaian terhadap persyaratan sesuai jangka waktu yang ditetapkan, LSPro melanjutkan proses Sertifikasi ke evaluasi tahap 2 (dua).
Pasal 15
Pasal 16
(1) Tinjauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b dilakukan atas hasil evaluasi terhadap pemenuhan seluruh persyaratan pengajuan permohonan Sertifikasi sampai dengan pelaksanaan tahap determinasi.
(2) Tinjauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh 1 (satu) atau kelompok personel yang tidak terlibat dalam tahapan determinasi.
(3) Tinjauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dalam bentuk rekomendasi tertulis tentang pemenuhan SNI untuk barang yang diajukan Sertifikasi oleh pemohon.
Pasal 17
(1) Penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c dilakukan berdasarkan rekomendasi dari hasil proses tinjauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16.
(2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh:
a. 1 (satu) atau kelompok personel yang tidak terlibat dalam tahapan determinasi; atau
b. 1 (satu) atau kelompok personel yang sama dengan yang melakukan tinjauan.
(3) Penetapan dituangkan dalam bentuk keputusan Sertifikasi.
(4) Keputusan Sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dapat berupa:
a. penerbitan Sertifikat kesesuaian
b. penundaan penerbitan Sertifikat Kesesuaian; atau
c. tidak diterbitkan Sertifikat kesesuaian
Pasal 18
(1) Dalam hal keputusan Sertifikasi berupa penundaan penerbitan Sertifikat kesesuaian atau tidak diterbitkan Sertifikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4) huruf b dan huruf c, LSPro harus memberitahukan secara tertulis kepada pemohon disertai alasannya.
(2) Dalam hal terdapat penundaan Sertifikat kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemohon dapat mengajukan permohonan kepada LSPro untuk melanjutkan proses Sertifikasi paling lambat 1 (satu) bulan setelah pemberitahuan.
(3) Proses Sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilanjutkan mulai dari evaluasi tahap 2 (dua).
Pasal 19
(1) Dalam hal tidak diterbitkan Sertifikat kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4) huruf c pemohon dapat mengajukan permohonan kembali kepada LSPro.
(2) Terhadap pemohon yang mengajukan permohonan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku ketentuan mengenai prosedur administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 11 dan jenis kegiatan penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 18.
(1) LSPro melakukan evaluasi tahap 1 (satu) untuk memastikan dan mengevaluasi kesesuaian informasi yang disampaikan pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
(2) Dalam hal LSPro meyakini kesesuaian informasi hasil pengujian barang yang disampaikan pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, LSPro tidak perlu melakukan pengujian pada evaluasi tahap 2 (dua).
(3) Dalam hal hasil evaluasi tahap 1 (satu) menunjukkan ketidaksesuaian terhadap persyaratan, pemohon harus
diberi kesempatan untuk melakukan tindakan perbaikan dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan kebijakan LSPro.
(4) Dalam hal pemohon tidak dapat menyelesaikan tindakan perbaikan ketidaksesuaian terhadap persyaratan sesuai jangka waktu yang ditetapkan, LSPro dapat menghentikan proses sertifikasi dan tidak melanjutkan proses Sertifikasi ke tahap berikutnya.
(5) Dalam hal pemohon dapat menyelesaikan perbaikan ketidaksesuaian terhadap persyaratan sesuai jangka waktu yang ditetapkan, LSPro melanjutkan proses Sertifikasi ke evaluasi tahap 2 (dua).
(1) Tinjauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b dilakukan atas hasil evaluasi terhadap pemenuhan seluruh persyaratan pengajuan permohonan Sertifikasi sampai dengan pelaksanaan tahap determinasi.
(2) Tinjauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh 1 (satu) atau kelompok personel yang tidak terlibat dalam tahapan determinasi.
(3) Tinjauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dalam bentuk rekomendasi tertulis tentang pemenuhan SNI untuk barang yang diajukan Sertifikasi oleh pemohon.
(1) Penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c dilakukan berdasarkan rekomendasi dari hasil proses tinjauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16.
(2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh:
a. 1 (satu) atau kelompok personel yang tidak terlibat dalam tahapan determinasi; atau
b. 1 (satu) atau kelompok personel yang sama dengan yang melakukan tinjauan.
(3) Penetapan dituangkan dalam bentuk keputusan Sertifikasi.
(4) Keputusan Sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dapat berupa:
a. penerbitan Sertifikat kesesuaian
b. penundaan penerbitan Sertifikat Kesesuaian; atau
c. tidak diterbitkan Sertifikat kesesuaian
Pasal 18
(1) Dalam hal keputusan Sertifikasi berupa penundaan penerbitan Sertifikat kesesuaian atau tidak diterbitkan Sertifikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4) huruf b dan huruf c, LSPro harus memberitahukan secara tertulis kepada pemohon disertai alasannya.
(2) Dalam hal terdapat penundaan Sertifikat kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemohon dapat mengajukan permohonan kepada LSPro untuk melanjutkan proses Sertifikasi paling lambat 1 (satu) bulan setelah pemberitahuan.
(3) Proses Sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilanjutkan mulai dari evaluasi tahap 2 (dua).
Pasal 19
(1) Dalam hal tidak diterbitkan Sertifikat kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4) huruf c pemohon dapat mengajukan permohonan kembali kepada LSPro.
(2) Terhadap pemohon yang mengajukan permohonan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku ketentuan mengenai prosedur administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 11 dan jenis kegiatan penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 18.
(1) Pemohon yang telah memenuhi persyaratan Sertifikasi diberikan bukti kesesuaian berupa Sertifikat kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4) huruf a.
(2) Sertifikat kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diterbitkan oleh LSPro dan berlaku selama 4 (empat) tahun sejak diterbitkan.
(3) Sertifikat kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling sedikit harus memuat:
a. nomor Sertifikat atau identifikasi unik lainnya;
b. nomor atau identifikasi lain yang menyatakan acuan skema Sertifikasi;
c. nama dan alamat LSPro;
d. nama dan alamat pemegang Sertifikat kesesuaian;
e. nomor atau identifikasi lain yang mengacu ke perjanjian Sertifikasi;
f. pernyataan kesesuaian, yang mencakup :
1. merek barang;
2. jenis/tipe/varian barang yang dinyatakan memenuhi persyaratan;
3. jenis kemasan barang;
4. nomor dan judul SNI yang menjadi dasar Sertifikasi; dan
5. nama dan alamat Lokasi produksi;
g. status akreditasi atau pengakuan LSPro;
h. tanggal penerbitan dan tanggal berakhir Sertifikat sesuai masa berlakunya;
i. riwayat Sertifikat kesesuaian dalam hal terdapat perubahan atau pemutakhiran; dan
j. tanda tangan yang mengikat secara hukum dari personel yang bertindak atas nama LSPro sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) LSPro melakukan pengawasan untuk memastikan konsistensi Pelaku Usaha dalam pemenuhan persyaratan SNI atas jasa yang telah disertifikasi.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui kegiatan surveilans.
(3) Kegiatan surveilans sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat secara:
a. luring; atau
b. daring.
(4) Surveilans secara luring sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, dapat dilakukan melalui evaluasi berupa:
a. audit/asesmen proses produksi;
b. audit sistem manajemen produksi; dan/atau
c. pengujian terhadap sampel.
(5) Surveilans secara daring sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilakukan dengan:
a. audit dokumen/rekaman; dan/atau
b. audit jarak jauh (remote audit) dengan menggunakan media yang disepakati untuk mendapatkan bukti objektif.
(6) Kegiatan surveilans sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dalam periode sebagai berikut:
a. surveilans pertama dilaksanakan antara bulan kedua belas dan bulan kelima belas sejak tanggal penerbitan Sertifikat; dan
b. surveilans kedua dilaksanakan antara bulan kedua puluh tujuh dan bulan ketiga puluh sejak tanggal penerbitan Sertifikat.
(7) Dalam hal berdasarkan hasil kegiatan surveilans sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak terdapat perubahan bahan baku, bahan tambahan, proses, dan spesifikasi barang, berlaku ketentuan:
a. laporan hasil pengujian sebelumnya tetap berlaku;
b. tidak diperlukan pengambilan sampel barang dan pengujian; dan
c. tetap dilakukan verifikasi terhadap kesesuaian barang.
(8) Dalam hal hasil kegiatan surveilans sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdapat perubahan bahan baku dan/atau proses produksi yang mengakibatkan perubahan pemenuhan persyaratan SNI, harus dilaksanakan pengambilan sampel barang dan pengujian.
(1) LSPro harus menyampaikan informasi kepada pemegang Sertifikat kesesuaian untuk mengajukan permohonan Sertifikasi ulang paling lambat 1 (satu) tahun sebelum masa berlaku sertifikat berakhir.
(2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LSPro harus melaksanakan Sertifikasi ulang paling lambat 6 (enam) bulan sebelum masa berlaku Sertifikat kesesuaian berakhir.
(3) Dalam hal tidak ada perubahan yang signifikan terkait barang dan proses produksi sesuai dengan hasil audit terakhir:
a. kegiatan determinasi dimulai pada evaluasi tahap 2 (dua); dan
b. Sertifikasi ulang dapat dilakukan secara daring dengan:
1. audit dokumen/rekaman; dan/atau
2. audit jarak jauh (remote audit) dengan menggunakan media yang disepakati untuk mendapatkan bukti objektif.
(4) Ketentuan mengenai prosedur administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 11 dan jenis kegiatan penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 19 berlaku mutatis mutandis untuk pelaksanaan Sertifikasi ulang.
(1) LSPro dapat melaksanakan evaluasi khusus sebagai tindak lanjut atas temuan, laporan, informasi, atau keluhan yang diterima oleh LSPro sesuai dengan lingkup perjanjian Sertifikasi.
(2) Evaluasi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan ketentuan:
a. auditor memiliki kompetensi terkait pelaksanaan evaluasi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat
(1);
b. terbatas pada permasalahan yang ada sesuai dengan lingkup perjanjian Sertifikasi; dan
c. paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak diperolehnya temuan, laporan, informasi, atau keluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi khusus terdapat barang yang tidak memenuhi persyaratan Sertifikasi yang ditetapkan, LSPro:
a. mewajibkan pemegang Sertifikat kesesuaian untuk menarik semua barang yang diproduksi dengan kode produksi yang sama dari peredaran;
b. melaporkan kepada BSN; dan
c. melarang Pelaku Usaha membubuhkan tanda SNI pada barang dan/atau kemasan yang diproduksi sejak tanggal terjadinya ketidaksesuaian tersebut.
(4) Pelaku Usaha dapat membubuhkan kembali tanda SNI serta menjual dan mengedarkan barang setelah melakukan perbaikan dan dinyatakan memenuhi persyaratan Sertifikasi.
(5) Pelarangan pembubuhan tanda SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dan penggunaan kembali
tanda SNI sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Kepala BSN yang mengatur mengenai tata cara penggunaan tanda SNI dan tanda kesesuaian berbasis SNI.
(1) Pemohon dapat mengajukan penambahan lingkup Sertifikasi selama masa berlakunya Sertifikat kesesuaian.
(2) Penambahan lingkup Sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan tahapan prosedur administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 11 dan jenis kegiatan penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 19.
(3) Evaluasi terhadap penambahan lingkup Sertifikasi dapat dilakukan terpisah maupun bersamaan dengan surveilans.
(1) Pemohon dapat mengajukan permohonan pengurangan lingkup Sertifikasi selama masa berlakunya Sertifikat kesesuaian.
(2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) LSPro melakukan verifikasi.
(3) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) LSPro menerbitkan Sertifikat kesesuaian yang sudah dikurangi lingkup Sertifikasinya.
(1) LSPro membekukan Sertifikat kesesuaian dalam hal pemegang:
a. menolak untuk dilakukan surveilans dan/atau evaluasi khusus;
b. tidak mampu memperbaiki ketidaksesuaian pemenuhan persyaratan Sertifikasi berdasarkan hasil surveilans dan/atau evaluasi khusus melebihi batas waktu perbaikan yang disepakati;
c. menyampaikan permintaan pembekuan Sertifikat kesesuaian kepada LSPro; atau
d. terindikasi melakukan penyalahgunaan Sertifikat kesesuaian berdasarkan hasil evaluasi khusus.
(2) Pembekuan Sertifikat kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan atau ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) LSPro mengaktifkan kembali Sertifikat kesesuaian dalam hal pemegang Sertifikat kesesuaian:
a. telah bersedia untuk dilakukan surveilans dan/atau evaluasi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a;
b. telah memenuhi kesesuaian persyaratan Sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b; atau
c. tidak terbukti melakukan penyalahgunaan Sertifikat kesesuaian berdasarkan indikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d.
Pasal 27
LSPro melakukan pencabutan Sertifikat kesesuaian dalam hal pemohon:
a. tetap tidak bersedia untuk dilakukan surveilans dan/atau evaluasi khusus melebihi batas waktu pembekuan Sertifikat kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2);
b. tidak mampu memperbaiki ketidaksesuaian pemenuhan persyaratan Sertifikasi melebihi batas waktu pembekuan Sertifikat kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2);
c. menyampaikan permintaan pencabutan Sertifikat kesesuaian kepada LSPro; atau
d. terbukti melakukan penyalahgunaan Sertifikat kesesuaian berdasarkan evaluasi khusus.
(1) Pemohon dapat mengajukan keluhan atau banding dalam proses Sertifikasi atau hasil penetapan Sertifikasi kepada LSPro.
(2) LSPro menerapkan mekanisme penanganan keluhan dan banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mempertimbangkan kompetensi dan imparsialitas pelaksanaan penanganan keluhan dan banding.
(1) LSPro harus mempublikasikan informasi kepada publik melalui sistem informasi standardisasi dan penilaian kesesuaian yang dikembangkan oleh BSN.
(2) Informasi yang dipublikasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas:
a. nama dan merek produk;
b. pemilik Sertifikat kesesuaian; dan
c. status Sertifikat kesesuaian.
(1) Transfer Sertifikasi dilakukan dalam bentuk pengalihan Sertifikat kesesuaian yang masih berlaku dari LSPro penerbit kepada LSPro penerima.
(2) Transfer Sertifikasi dapat dilakukan dalam hal:
a. LSPro penerbit tidak memperpanjang atau dicabut status akreditasinya; atau
b. pemohon ingin mengganti LSPro penerbit.
(3) Untuk memudahkan pelaksanaan Transfer Sertifikasi karena kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, LSPro penerbit berkoordinasi dengan LSPro penerima.
(4) Dalam hal Transfer Sertifikasi karena kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, pemohon harus mengajukan permohonan Transfer Sertifikasi kepada LSPro penerima yang terakreditasi dengan ruang lingkup yang sama dengan LSPro penerbit.
(5) Untuk mengajukan permohonan Transfer Sertifikasi, pemohon paling sedikit melengkapi dokumen:
a. Sertifikat kesesuaian dan surat persetujuan penggunaan tanda SNI atau salinannya yang masih berlaku; dan
b. hasil audit dari LSPro penerbit berupa laporan audit dan laporan ketidaksesuaian dari Sertifikasi awal, Sertifikasi ulang, dan/atau surveilans yang sedang berjalan.
(6) Berdasarkan permohonan Transfer Sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), LSPro penerima melakukan:
a. evaluasi terhadap permohonan Transfer Sertifikasi berkoordinasi dengan LSPro penerbit; dan
b. MENETAPKAN keputusan Transfer Sertifikasi.
(7) Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diputuskan bahwa Transfer Sertifikasi dapat dilakukan, LSPro penerima menerbitkan Sertifikat dengan masa berlaku sesuai dengan Sertifikat yang diterbitkan oleh LSPro penerbit.
(8) Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diputuskan bahwa Transfer Sertifikasi tidak dapat dilakukan, LSPro penerima memberitahukan keputusan tidak dapat melakukan Transfer Sertifikasi beserta alasannya kepada pemohon dan pemohon dapat mengajukan Sertifikasi sebagai pemohon baru.
(9) LSPro penerima berkoordinasi dengan LSPro penerbit mengenai keputusan diterima atau ditolaknya Transfer Sertifikasi.
(10) Dalam hal permohonan Transfer Sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (9) diterima, LSPro penerima menyampaikan informasi mengenai Transfer Sertifikasi melalui sistem informasi standardisasi dan penilaian kesesuaian yang dikembangkan oleh BSN.
(1) Pemegang Sertifikat kesesuaian mengajukan permohonan persetujuan penggunaan tanda SNI kepada BSN.
(2) Persetujuan penggunaan tanda SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh BSN dalam bentuk surat persetujuan penggunaan tanda SNI sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan BSN yang mengatur
mengenai tata cara pemberian persetujuan penggunaan tanda SNI dan tanda kesesuaian.
(3) Permohonan persetujuan penggunaan tanda SNI diajukan kepada BSN dilengkapi dengan dokumen persyaratan yang diatur dalam Peraturan BSN yang mengatur mengenai tata cara pemberian persetujuan penggunaan tanda SNI dan tanda kesesuaian, serta aturan turunannya.
(4) Ketentuan mengenai bentuk dan ukuran tanda SNI mengacu pada Peraturan Kepala BSN yang mengatur mengenai tata cara pemberian persetujuan penggunaan tanda SNI dan tanda kesesuaian.
(5) Penggunaan tanda SNI pada barang dan/atau kemasan dilakukan dengan cara:
a. penandaan yang tidak mudah hilang; dan
b. ditempatkan pada tempat yang mudah dibaca.
(6) Dalam hal terdapat kebutuhan untuk membubuhkan atribut tambahan pada tanda SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), format atribut tambahan sesuai dengan ketentuan Peraturan BSN yang mengatur mengenai tata cara pemberian persetujuan penggunaan tanda SNI dan tanda kesesuaian.
(1) Untuk barang yang sudah memperoleh surat persetujuan penggunaan tanda SNI dari BSN sebelum berlakunya Peraturan Badan ini, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa berlaku surat persetujuan penggunaan tanda SNI.
(2) Permohonan proses Sertifikasi barang yang telah diterima lengkap dan belum diterbitkan surat persetujuan penggunaan tanda SNI dari BSN sebelum berlakunya Peraturan Badan ini, diselesaikan sesuai dengan ketentuan Peraturan Badan ini.
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, ketentuan Lampiran III, Lampiran IV, Lampiran V, Lampiran IX, Lampiran XII, Lampiran XIII, Lampiran XIV, Lampiran XV, Lampiran XVI, Lampiran XVII, Lampiran XVIII, Lampiran XIX, Lampiran XXX, Lampiran XXXI Lampiran XXXII, Lampiran XXXIII, Lampiran XXXIV, Lampiran XXXVI, Lampiran XXXVII, Lampiran XXXIX, Lampiran XLIII, Lampiran LIV, Lampiran LV, Lampiran LVI, Lampiran LXIV, Lampiran LXVI, Lampiran LXVIII, Lampiran LXIX, Lampiran LXXI, Lampiran LXXII, Lampiran LXXV, Lampiran LXXVII, Lampiran LXXX, Lampiran LXXXI, Lampiran LXXXII, Lampiran LXXXIII, Lampiran LXXXIV, Lampiran LXXXV, Lampiran XCII, Lampiran XCVII, Lampiran C, dan Lampiran CI Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 1 Tahun 2020 tentang Skema Penilaian Kesesuaian Terhadap
Standar Nasional INDONESIA Sektor Makanan dan Minuman (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1126), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 34
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 November 2024
KEPALA BADAN STANDARDISASI NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
Œ
KUKUH S. ACHMAD Ѽ
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж
Kelengkapan permohonan Sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, paling sedikit berupa:
a. informasi pemohon, yang terdiri atas:
1. nama dan alamat pemohon, serta nama dan kedudukan atau jabatan personel yang bertanggung jawab atas pengajuan permohonan Sertifikasi;
2. bukti pemenuhan persyaratan izin berusaha berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan;
3. bukti kepemilikan atas merek atau tanda daftar yang dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia;
4. bukti perjanjian yang mengikat secara hukum untuk melakukan pembuatan barang untuk pihak lain, dalam hal pemohon melakukan pembuatan barang dengan merek yang telah didaftarkan ke kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia yang dimiliki oleh pihak lain;
5. bukti kepemilikan merek dan perjanjian alih daya pelaksanaan produksi dengan pihak lain, dalam hal pemohon bertindak sebagai pemilik merek yang mengalihdayakan proses produksinya kepala pihak lain;
6. bukti perjanjian yang mengikat secara hukum tentang penunjukan sebagai perwakilan resmi pemilik merek di wilayah Republik INDONESIA, dalam hal pemohon bertindak sebagai perwakilan resmi pemilik merek yang berkedudukan hukum di luar negeri; dan
7. pernyataan bahwa pemohon bertanggung jawab penuh atas pemenuhan persyaratan SNI dan pemenuhan persyaratan proses Sertifikasi, serta bersedia memberikan akses terhadap lokasi dan/atau informasi yang diperlukan oleh LSPro dalam melaksanakan kegiatan Sertifikasi;
b. informasi barang, yang terdiri atas:
1. merek, jenis/tipe/varian barang;
2. nomor dan judul SNI yang digunakan sebagai Persyaratan Acuan;
3. daftar bahan baku, termasuk bahan tambahan;
4. label barang;
5. jenis dan dimensi kemasan barang;
6. foto barang dalam kemasan dari arah depan, belakang, dan samping; dan
7. laporan hasil pengujian barang yang diterbitkan paling lama 1 (satu) tahun sebelum pengajuan Sertifikasi yang memiliki kesamaan:
a. bahan baku;
b. bahan tambahan;
c. proses; dan
d. spesifikasi, dengan barang;
c. informasi proses produksi, yang terdiri atas:
1. nama, alamat, dan legalitas hukum pabrik dalam hal berbeda dengan legalitas pemohon;
2. struktur organisasi, nama, dan jabatan personel penanggung jawab proses produksi;
3. informasi tentang pemasok bahan baku, prosedur evaluasi pemasok, serta prosedur inspeksi bahan baku;
4. informasi tentang proses pembuatan barang yang diajukan untuk disertifikasi, termasuk proses yang dialihdayakan ke pihak lain;
5. informasi tentang prosedur dan rekaman pengendalian mutu, termasuk pengujian rutin, penanganan barang yang tidak sesuai, daftar peralatan produksi, serta Sertifikat kalibrasi atau bukti verifikasi peralatan yang berpengaruh terhadap mutu barang yang disertifikasi;
6. informasi tentang pengemasan dan pengelolaan barang di gudang akhir sebelum dikirimkan dan/atau diedarkan ke wilayah Republik INDONESIA;
7. lokasi gudang penyimpanan barang di wilayah Republik INDONESIA; dan
8. dalam hal tersedia, menyampaikan Sertifikat penerapan sistem manajemen mutu berdasarkan SNI ISO 9001 atau sistem manajemen kemananan pangan berdasarkan SNI ISO 22000 atau SNI terkait HACCP dari Lembaga Sertifikasi yang diakreditasi oleh:
a. KAN; atau
b. badan akreditasi penandatangan International Accreditation Forum/Asia Pacific Accreditation Cooperation Multilateral Recognition Agreement dengan ruang lingkup yang sesuai.
(1) Evaluasi tahap 2 (dua) sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 ayat (5) dilakukan melalui:
a. asesmen proses produksi;
b. audit sistem manajemen produksi; dan
c. pengujian terhadap sampel barang untuk memastikan kemampuan dan konsistensi pemohon dalam memproduksi barang sesuai dengan persyaratan SNI.
(2) Kegiatan asesmen proses produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan audit sistem manajemen produksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dilakukan dengan menggunakan kombinasi metode berupa audit dokumen dan rekaman, wawancara, observasi, atau demonstrasi.
(3) Evaluasi tahap 2 (dua) dilakukan terhadap:
a. penerapan sistem manajemen produksi;
b. proses produksi, yang mencakup:
1. tahapan kritis proses produksi, mulai dari bahan baku sampai barang jadi;
2. tahapan kritis proses produksi sebagaimana dimaksud pada angka 1 paling sedikit sebagaimana ditetapkan oleh Kepala BSN terkait Persyaratan Acuan;
3. kelengkapan serta fungsi peralatan produksi termasuk peralatan pengendalian mutu;
4. bukti verifikasi berdasarkan hasil kalibrasi atau hasil verifikasi peralatan produksi yang membuktikan bahwa peralatan tersebut memenuhi persyaratan produksi;
5. hasil verifikasi peralatan produksi sebagaimana dimaksud pada angka 4 dapat ditunjukkan dengan prosedur yang diperlukan untuk mencapai kondisi atau persyaratan yang ditetapkan;
6. pengendalian proses produksi, termasuk pengujian rutin;
7. pengendalian dan penanganan barang yang tidak sesuai; dan
8. pengemasan, penanganan, dan penyimpanan barang, termasuk di gudang akhir barang yang siap diedarkan.
(4) Evaluasi tahap 2 (dua) dilakukan pada saat pabrik melakukan produksi barang dan/atau melalui simulasi proses produksi barang.
(5) Dalam hal pemohon telah mendapatkan Sertifikat penerapan sistem manajemen mutu berdasarkan SNI ISO 9001 atau sistem manajemen keamanan pangan berdasarkan SNI ISO 22000 atau SNI terkait HACCP dari lembaga Sertifikasi yang diakreditasi oleh:
a. KAN; atau
b. badan akreditasi penandatangan International Accreditation Forum/Asia Pacific Accreditation Cooperation Multilateral Recognition Agreement dengan ruang lingkup yang sesuai, tidak perlu dilakukan evaluasi terhadap penerapan sistem manajemen produksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b.
(6) Pengujian terhadap sampel barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan ketentuan:
a. pengambilan sampel barang dilakukan oleh auditor atau tim audit yang ditugaskan LSPro dan dilakukan di lokasi produksi atau gudang penyimpanan barang dengan jumlah sampel sebagaimana diatur dalam SNI atau sesuai kebutuhan pengujian;
b. dilakukan oleh laboratorium yang telah menerapkan ISO/IEC 17025 untuk lingkup barang yang disertifikasi;
c. penerapan ISO/IEC 17025 sebagaimana dimaksud pada huruf b dapat dibuktikan melalui akreditasi oleh:
1. KAN; atau
2. badan akreditasi penandatangan International Laboratory Accreditation Cooperation/Asia Pacific Accreditation Cooperation Mutual Recognition Arrangement;
d. dalam hal belum tersedia laboratorium yang diakreditasi sebagaimana dimaksud pada huruf b, pengujian dapat dilakukan di laboratorium pemohon atau laboratorium lainnya yang menerapkan SNI ISO/IEC 17025;
e. dalam hal pengujian dilakukan di laboratorium pemohon atau laboratorium lain yang menerapkan SNI ISO/IEC 17025 yang belum terakreditasi, LSPro:
1. melakukan evaluasi proses pengujian dengan melihat kesesuaian terhadap persyaratan SNI dan metode uji yang digunakan; dan
2. memastikan kesesuaian kompetensi dan imparsialitas proses pengujian, dan
f. dalam hal ditemukan ketidaksesuaian terhadap persyaratan berdasarkan hasil pengujian, dapat dilakukan pengujian ulang 1 (satu) kali dengan mengambil sampel barang dari lini produksi atau gudang penyimpanan barang.
(7) Dalam hal ditemukan ketidaksesuaian terhadap persyaratan berdasarkan hasil evaluasi tahap 2 (dua),
pemohon diberi kesempatan untuk melakukan tindakan perbaikan dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan kebijakan LSPro.
(8) Dalam hal pemohon tidak dapat menyelesaikan tindakan perbaikan ketidaksesuaian terhadap persyaratan sesuai jangka waktu yang ditetapkan, LSPro menghentikan proses Sertifikasi dan tidak melanjutkan proses Sertifikasi ke tahap berikutnya.
(1) Evaluasi tahap 2 (dua) sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 ayat (5) dilakukan melalui:
a. asesmen proses produksi;
b. audit sistem manajemen produksi; dan
c. pengujian terhadap sampel barang untuk memastikan kemampuan dan konsistensi pemohon dalam memproduksi barang sesuai dengan persyaratan SNI.
(2) Kegiatan asesmen proses produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan audit sistem manajemen produksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dilakukan dengan menggunakan kombinasi metode berupa audit dokumen dan rekaman, wawancara, observasi, atau demonstrasi.
(3) Evaluasi tahap 2 (dua) dilakukan terhadap:
a. penerapan sistem manajemen produksi;
b. proses produksi, yang mencakup:
1. tahapan kritis proses produksi, mulai dari bahan baku sampai barang jadi;
2. tahapan kritis proses produksi sebagaimana dimaksud pada angka 1 paling sedikit sebagaimana ditetapkan oleh Kepala BSN terkait Persyaratan Acuan;
3. kelengkapan serta fungsi peralatan produksi termasuk peralatan pengendalian mutu;
4. bukti verifikasi berdasarkan hasil kalibrasi atau hasil verifikasi peralatan produksi yang membuktikan bahwa peralatan tersebut memenuhi persyaratan produksi;
5. hasil verifikasi peralatan produksi sebagaimana dimaksud pada angka 4 dapat ditunjukkan dengan prosedur yang diperlukan untuk mencapai kondisi atau persyaratan yang ditetapkan;
6. pengendalian proses produksi, termasuk pengujian rutin;
7. pengendalian dan penanganan barang yang tidak sesuai; dan
8. pengemasan, penanganan, dan penyimpanan barang, termasuk di gudang akhir barang yang siap diedarkan.
(4) Evaluasi tahap 2 (dua) dilakukan pada saat pabrik melakukan produksi barang dan/atau melalui simulasi proses produksi barang.
(5) Dalam hal pemohon telah mendapatkan Sertifikat penerapan sistem manajemen mutu berdasarkan SNI ISO 9001 atau sistem manajemen keamanan pangan berdasarkan SNI ISO 22000 atau SNI terkait HACCP dari lembaga Sertifikasi yang diakreditasi oleh:
a. KAN; atau
b. badan akreditasi penandatangan International Accreditation Forum/Asia Pacific Accreditation Cooperation Multilateral Recognition Agreement dengan ruang lingkup yang sesuai, tidak perlu dilakukan evaluasi terhadap penerapan sistem manajemen produksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b.
(6) Pengujian terhadap sampel barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan ketentuan:
a. pengambilan sampel barang dilakukan oleh auditor atau tim audit yang ditugaskan LSPro dan dilakukan di lokasi produksi atau gudang penyimpanan barang dengan jumlah sampel sebagaimana diatur dalam SNI atau sesuai kebutuhan pengujian;
b. dilakukan oleh laboratorium yang telah menerapkan ISO/IEC 17025 untuk lingkup barang yang disertifikasi;
c. penerapan ISO/IEC 17025 sebagaimana dimaksud pada huruf b dapat dibuktikan melalui akreditasi oleh:
1. KAN; atau
2. badan akreditasi penandatangan International Laboratory Accreditation Cooperation/Asia Pacific Accreditation Cooperation Mutual Recognition Arrangement;
d. dalam hal belum tersedia laboratorium yang diakreditasi sebagaimana dimaksud pada huruf b, pengujian dapat dilakukan di laboratorium pemohon atau laboratorium lainnya yang menerapkan SNI ISO/IEC 17025;
e. dalam hal pengujian dilakukan di laboratorium pemohon atau laboratorium lain yang menerapkan SNI ISO/IEC 17025 yang belum terakreditasi, LSPro:
1. melakukan evaluasi proses pengujian dengan melihat kesesuaian terhadap persyaratan SNI dan metode uji yang digunakan; dan
2. memastikan kesesuaian kompetensi dan imparsialitas proses pengujian, dan
f. dalam hal ditemukan ketidaksesuaian terhadap persyaratan berdasarkan hasil pengujian, dapat dilakukan pengujian ulang 1 (satu) kali dengan mengambil sampel barang dari lini produksi atau gudang penyimpanan barang.
(7) Dalam hal ditemukan ketidaksesuaian terhadap persyaratan berdasarkan hasil evaluasi tahap 2 (dua),
pemohon diberi kesempatan untuk melakukan tindakan perbaikan dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan kebijakan LSPro.
(8) Dalam hal pemohon tidak dapat menyelesaikan tindakan perbaikan ketidaksesuaian terhadap persyaratan sesuai jangka waktu yang ditetapkan, LSPro menghentikan proses Sertifikasi dan tidak melanjutkan proses Sertifikasi ke tahap berikutnya.