Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Skema Penilaian Kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Produk Pangan Lainnya

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) LSPro melakukan evaluasi tahap 1 (satu) untuk memastikan dan mengevaluasi kesesuaian informasi yang disampaikan pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7. (2) Dalam hal LSPro meyakini kesesuaian informasi hasil pengujian barang yang disampaikan pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, LSPro tidak perlu melakukan pengujian pada evaluasi tahap 2 (dua). (3) Dalam hal hasil evaluasi tahap 1 (satu) menunjukkan ketidaksesuaian terhadap persyaratan, pemohon harus diberi kesempatan untuk melakukan tindakan perbaikan dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan kebijakan LSPro. (4) Dalam hal pemohon tidak dapat menyelesaikan tindakan perbaikan ketidaksesuaian terhadap persyaratan sesuai jangka waktu yang ditetapkan, LSPro dapat menghentikan proses sertifikasi dan tidak melanjutkan proses Sertifikasi ke tahap berikutnya. (5) Dalam hal pemohon dapat menyelesaikan perbaikan ketidaksesuaian terhadap persyaratan sesuai jangka waktu yang ditetapkan, LSPro melanjutkan proses Sertifikasi ke evaluasi tahap 2 (dua).
Koreksi Anda