Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Skema Penilaian Kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Produk Pangan Lainnya

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) LSPro melakukan pengawasan untuk memastikan konsistensi Pelaku Usaha dalam pemenuhan persyaratan SNI atas jasa yang telah disertifikasi. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui kegiatan surveilans. (3) Kegiatan surveilans sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat secara: a. luring; atau b. daring. (4) Surveilans secara luring sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, dapat dilakukan melalui evaluasi berupa: a. audit/asesmen proses produksi; b. audit sistem manajemen produksi; dan/atau c. pengujian terhadap sampel. (5) Surveilans secara daring sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilakukan dengan: a. audit dokumen/rekaman; dan/atau b. audit jarak jauh (remote audit) dengan menggunakan media yang disepakati untuk mendapatkan bukti objektif. (6) Kegiatan surveilans sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dalam periode sebagai berikut: a. surveilans pertama dilaksanakan antara bulan kedua belas dan bulan kelima belas sejak tanggal penerbitan Sertifikat; dan b. surveilans kedua dilaksanakan antara bulan kedua puluh tujuh dan bulan ketiga puluh sejak tanggal penerbitan Sertifikat. (7) Dalam hal berdasarkan hasil kegiatan surveilans sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak terdapat perubahan bahan baku, bahan tambahan, proses, dan spesifikasi barang, berlaku ketentuan: a. laporan hasil pengujian sebelumnya tetap berlaku; b. tidak diperlukan pengambilan sampel barang dan pengujian; dan c. tetap dilakukan verifikasi terhadap kesesuaian barang. (8) Dalam hal hasil kegiatan surveilans sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdapat perubahan bahan baku dan/atau proses produksi yang mengakibatkan perubahan pemenuhan persyaratan SNI, harus dilaksanakan pengambilan sampel barang dan pengujian.
Koreksi Anda