Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Skema Penilaian Kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Produk Pangan Lainnya

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal pemohon Sertifikasi merupakan usaha mikro dan kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Sertifikasi dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. menggunakan metode: 1. luring; atau 2. daring; b. dilakukan oleh auditor atau tim audit dengan waktu yang digunakan: 1. 1 (satu) orang personel selama 1 (satu) hari; 2. 1 (satu) orang personel selama 2 (dua) hari; atau 3. 2 (dua) orang personel selama 1 (satu) hari; dan c. dalam hal akan dilakukan pengambilan sampel oleh LSPro untuk pengujian, jumlah sampel barang yang diuji dibatasi hanya untuk pemenuhan semua parameter uji di dalam SNI.
Koreksi Anda