Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Skema Penilaian Kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Produk Pangan Lainnya

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c dilakukan berdasarkan rekomendasi dari hasil proses tinjauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16. (2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh: a. 1 (satu) atau kelompok personel yang tidak terlibat dalam tahapan determinasi; atau b. 1 (satu) atau kelompok personel yang sama dengan yang melakukan tinjauan. (3) Penetapan dituangkan dalam bentuk keputusan Sertifikasi. (4) Keputusan Sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berupa: a. penerbitan Sertifikat kesesuaian b. penundaan penerbitan Sertifikat Kesesuaian; atau c. tidak diterbitkan Sertifikat kesesuaian
Koreksi Anda