Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Skema Penilaian Kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Produk Pangan Lainnya

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Prosedur administratif berisi ketentuan: a. pengajuan Sertifikasi yang meliputi: 1. permohonan Sertifikasi; dan 2. kelengkapan permohonan Sertifikasi. b. seleksi yang meliputi: 1. tinjauan permohonan Sertifikasi; 2. penandatanganan perjanjian Sertifikasi; dan 3. penyusunan rencana evaluasi.
Koreksi Anda