Koreksi Pasal 13
PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Skema Penilaian Kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Produk Pangan Lainnya
Teks Saat Ini
Determinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a mencakup evaluasi tahap 1 (satu) dan evaluasi tahap 2 (dua).
Koreksi Anda
