Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Skema Penilaian Kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Produk Pangan Lainnya

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kelengkapan permohonan Sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, paling sedikit berupa: a. informasi pemohon, yang terdiri atas: 1. nama dan alamat pemohon, serta nama dan kedudukan atau jabatan personel yang bertanggung jawab atas pengajuan permohonan Sertifikasi; 2. bukti pemenuhan persyaratan izin berusaha berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan; 3. bukti kepemilikan atas merek atau tanda daftar yang dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia; 4. bukti perjanjian yang mengikat secara hukum untuk melakukan pembuatan barang untuk pihak lain, dalam hal pemohon melakukan pembuatan barang dengan merek yang telah didaftarkan ke kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia yang dimiliki oleh pihak lain; 5. bukti kepemilikan merek dan perjanjian alih daya pelaksanaan produksi dengan pihak lain, dalam hal pemohon bertindak sebagai pemilik merek yang mengalihdayakan proses produksinya kepala pihak lain; 6. bukti perjanjian yang mengikat secara hukum tentang penunjukan sebagai perwakilan resmi pemilik merek di wilayah Republik INDONESIA, dalam hal pemohon bertindak sebagai perwakilan resmi pemilik merek yang berkedudukan hukum di luar negeri; dan 7. pernyataan bahwa pemohon bertanggung jawab penuh atas pemenuhan persyaratan SNI dan pemenuhan persyaratan proses Sertifikasi, serta bersedia memberikan akses terhadap lokasi dan/atau informasi yang diperlukan oleh LSPro dalam melaksanakan kegiatan Sertifikasi; b. informasi barang, yang terdiri atas: 1. merek, jenis/tipe/varian barang; 2. nomor dan judul SNI yang digunakan sebagai Persyaratan Acuan; 3. daftar bahan baku, termasuk bahan tambahan; 4. label barang; 5. jenis dan dimensi kemasan barang; 6. foto barang dalam kemasan dari arah depan, belakang, dan samping; dan 7. laporan hasil pengujian barang yang diterbitkan paling lama 1 (satu) tahun sebelum pengajuan Sertifikasi yang memiliki kesamaan: a. bahan baku; b. bahan tambahan; c. proses; dan d. spesifikasi, dengan barang; c. informasi proses produksi, yang terdiri atas: 1. nama, alamat, dan legalitas hukum pabrik dalam hal berbeda dengan legalitas pemohon; 2. struktur organisasi, nama, dan jabatan personel penanggung jawab proses produksi; 3. informasi tentang pemasok bahan baku, prosedur evaluasi pemasok, serta prosedur inspeksi bahan baku; 4. informasi tentang proses pembuatan barang yang diajukan untuk disertifikasi, termasuk proses yang dialihdayakan ke pihak lain; 5. informasi tentang prosedur dan rekaman pengendalian mutu, termasuk pengujian rutin, penanganan barang yang tidak sesuai, daftar peralatan produksi, serta Sertifikat kalibrasi atau bukti verifikasi peralatan yang berpengaruh terhadap mutu barang yang disertifikasi; 6. informasi tentang pengemasan dan pengelolaan barang di gudang akhir sebelum dikirimkan dan/atau diedarkan ke wilayah Republik INDONESIA; 7. lokasi gudang penyimpanan barang di wilayah Republik INDONESIA; dan 8. dalam hal tersedia, menyampaikan Sertifikat penerapan sistem manajemen mutu berdasarkan SNI ISO 9001 atau sistem manajemen kemananan pangan berdasarkan SNI ISO 22000 atau SNI terkait HACCP dari Lembaga Sertifikasi yang diakreditasi oleh: a. KAN; atau b. badan akreditasi penandatangan International Accreditation Forum/Asia Pacific Accreditation Cooperation Multilateral Recognition Agreement dengan ruang lingkup yang sesuai.
Koreksi Anda