Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Skema Penilaian Kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Produk Pangan Lainnya

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
LSPro melakukan pencabutan Sertifikat kesesuaian dalam hal pemohon: a. tetap tidak bersedia untuk dilakukan surveilans dan/atau evaluasi khusus melebihi batas waktu pembekuan Sertifikat kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2); b. tidak mampu memperbaiki ketidaksesuaian pemenuhan persyaratan Sertifikasi melebihi batas waktu pembekuan Sertifikat kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2); c. menyampaikan permintaan pencabutan Sertifikat kesesuaian kepada LSPro; atau d. terbukti melakukan penyalahgunaan Sertifikat kesesuaian berdasarkan evaluasi khusus.
Koreksi Anda