Koreksi Pasal 12
PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Skema Penilaian Kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Produk Pangan Lainnya
Teks Saat Ini
Jenis kegiatan Penilaian Kesesuaian untuk sektor produk pangan lainnya dilakukan dengan tahapan:
a. determinasi;
b. tinjauan; dan
c. penetapan.
Koreksi Anda
