Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Skema Penilaian Kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Produk Pangan Lainnya
Teks Saat Ini
Persyaratan Acuan Sertifikasi sektor produk pangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) ditetapkan oleh Kepala BSN.
Koreksi Anda
