PEMBERIAN, PEMOTONGAN, DAN PENGHENTIAN PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI
(1) Pegawai diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan, selain penghasilan menurut peraturan perundang-undangan.
(2) Besaran Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), didasarkan pada Kelas Jabatan sesuai dengan capaian kinerja Pegawai setiap bulannya berdasarkan sistem perhitungan kinerja yang berlaku.
(3) Besaran Tunjangan Kinerja untuk Calon Pegawai Negeri Sipil yaitu 80% (delapan puluh perseratus) dari kelas jabatan yang dijabat sesuai dengan capaian kinerja Pegawai setiap bulannya berdasarkan sistem perhitungan kinerja yang berlaku.
(4) Kelas Jabatan dan besarnya Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pajak penghasilan atas Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada tahun anggaran yang bersangkutan.
Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak diberikan kepada:
a. Pegawai yang tidak mempunyai jabatan pada Badan Kepegawaian Negara;
b. Pegawai yang mendapat penugasan pada instansi pemerintah atau penugasan di luar instansi pemerintah;
c. Pegawai yang diberhentikan sementara karena ditahan oleh pihak yang berwajib karena menjadi tersangka
tindak pidana sampai dengan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
d. Pegawai yang diberhentikan dan sedang mengajukan banding administratif kepada Badan Pertimbangan Kepegawaian yang tidak diizinkan masuk kerja atau mengajukan gugatan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara;
e. Pegawai yang berhenti/diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat;
f. Pegawai yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara;
g. Pegawai yang sedang mengambil masa persiapan pensiun dan dibebaskan dari jabatan ASN; dan
h. Pegawai yang tidak berhak menerima tunjangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Setiap Pegawai wajib membuat Laporan Kinerja Pegawai sebagai bukti pelaksanaan kegiatan jabatan yang merupakan realisasi capaian kinerja Pegawai setiap bulannya.
(2) Laporan Kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibuat dengan menggunakan sistem aplikasi kinerja Pegawai Badan Kepegawaian Negara.
(3) Pegawai yang sedang mengambil cuti tahunan, cuti besar, cuti melahirkan, cuti sakit, cuti karena alasan penting, atau bagi Pegawai yang sedang melaksanakan tugas belajar, tidak diwajibkan untuk mengisi Laporan Kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(1) Pembayaran dan pemotongan Tunjangan Kinerja dilakukan dengan memperhitungkan capaian kinerja Pegawai setiap bulan berdasarkan sistem perhitungan kinerja yang berlaku, ketidakhadiran, dan hukuman disiplin sesuai peraturan perundang-undangan.
(2) Pemotongan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan kepada:
a. Pegawai yang tidak membuat Laporan Kinerja Pegawai;
b. Pegawai yang tidak mencapai penilaian capaian kinerja yang dipersyaratkan;
c. Pegawai yang terlambat masuk kerja;
d. Pegawai yang pulang cepat;
e. Pegawai yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah;
f. Pegawai yang tidak mengisi Daftar Hadir;
g. Pegawai yang cuti melahirkan dan cuti besar; dan
h. Pegawai yang dijatuhi Hukuman Disiplin.
(3) Pemotongan Tunjangan Kinerja bagi Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f, dilakukan apabila tidak mengisi daftar hadir masuk dan/atau pulang kerja.
(4) Pemotongan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dinyatakan dalam % (perseratus).
(5) Pemotongan Tunjangan Kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dihitung secara kumulatif dalam 1 (satu) bulan dan paling banyak sebesar 100% (seratus perseratus).
(1) Pegawai yang hasil penilaian capaian kinerjanya dalam 1 (satu) bulan tidak mencapai target yang ditetapkan, dikenakan pemotongan secara berjenjang sebagai berikut:
a. Jika capaian kinerja Pegawai bernilai Cukup dengan angka 61-75 (enam puluh satu sampai dengan tujuh puluh lima) dipotong 10% (sepuluh perseratus);
b. Jika capaian kinerja Pegawai bernilai Kurang dengan angka 51-60 (lima puluh satu sampai dengan enam puluh) dipotong 15% (lima belas perseratus);
c. Jika capaian kinerja Pegawai bernilai Buruk dengan angka 0-50 (nol sampai dengan lima puluh) dipotong 20% (dua puluh perseratus).
(2) Pegawai yang tidak mengisi laporan kinerja pegawai dalam 1 (satu) bulan, dikenakan pemotongan tunjangan kinerja sebesar 20% (dua puluh perseratus).
(1) Setiap Pegawai wajib menaati ketentuan masuk kerja dan ketentuan jam kerja dengan mengisi daftar hadir sebanyak 2 (dua) kali pada saat masuk dan pulang kerja.
(2) Bagi pegawai yang mengisi daftar hadir hanya 1 (satu) kali pada saat masuk kerja/pulang kerja, maka diakumulasikan tidak masuk kerja selama 7 (tujuh) jam 30 (tiga puluh) menit.
(3) Ketentuan jam kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), untuk lokasi kerja BKN Pusat, Kantor Regional V BKN Jakarta, dan Pusat Pengembangan ASN ditetapkan sebagai berikut:
a. Hari Senin sampai dengan hari Kamis, mulai pukul
08.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB dengan waktu istirahat mulai pukul 12.00 WIB sampai dengan pukul 12.30 WIB.
b. Hari Jum’at mulai pukul 07.30 WIB sampai dengan pukul 16.30 WIB dengan waktu istirahat mulai pukul 11.30 WIB sampai dengan 13.00 WIB.
(4) Bagi Pegawai yang berlokasi kerja selain sebagaimana dimaksud pada ayat (3), jam kerja mengikuti ketentuan yang berlaku pada masing-masing Kantor Regional yang bersangkutan dengan jumlah jam kerja 7,5 (tujuh koma lima) jam dalam 1 (satu) hari kerja.
(5) Ketentuan jam kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dan ayat (4), khusus Bulan Ramadan dapat ditentukan lain sesuai penetapan jam kerja oleh Pemerintah.
(1) Pegawai yang terlambat masuk kerja dan/atau tidak mengisi Daftar Hadir, dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(2) Pegawai yang pulang cepat dan/atau tidak mengisi Daftar Hadir, dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(3) Dalam hal Pegawai yang:
a. terlambat masuk kerja dan pulang cepat;
b. terlambat masuk kerja dan tidak mengisi Daftar Hadir Pulang; atau
c. tidak mengisi Daftar Hadir Masuk dan pulang cepat, dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV, Lampiran V, dan Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(4) Pegawai yang lzin Terlambat Masuk Kerja (ITM) atau lzin Pulang Cepat (IPC) dikenakan potongan 0.5% (nol koma lima perseratus).
(5) Pegawai yang lzin Terlambat Masuk Kerja (ITM) dan lzin Pulang Cepat (IPC) dikenakan potongan 1% (satu perseratus).
(6) Pegawai yang lzin Terlambat Masuk Kerja (ITM) dan/atau lzin Pulang Cepat (IPC) sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dan ayat (5), wajib mengisi daftar hadir masuk dan/atau pulang.
(1) Pegawai yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf e, dikenakan pemotongan sebesar 2,5% (dua koma lima perseratus) untuk tiap 1 (satu) hari tidak masuk kerja.
(2) Pegawai yang menjalani cuti besar dikenakan pemotongan tunjangan kinerja sebesar 1,5 % (satu koma lima perseratus) untuk tiap 1 (satu) hari tidak masuk kerja.
(3) Pegawai yang menjalani cuti melahirkan dikenakan pemotongan tunjangan kinerja sebesar 1,5% (satu koma lima perseratus) untuk tiap 1 (satu) hari tidak masuk kerja.
(4) Pegawai yang dibebaskan sementara dari tugas jabatan/ pekerjaannya karena diduga melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat, dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 20% (dua puluh perseratus) dari Tunjangan Kinerja yang dibayarkan sesuai dengan Kelas Jabatan terakhir.
(5) Dalam hal Pegawai dibebaskan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dan dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran disiplin, maka kekurangan pembayaran tunjangan kinerja selama dikenakan pemotongan dibayarkan kepada Pegawai sejak dinyatakan secara tertulis tidak terbukti melakukan pelanggaran disiplin oleh atasan langsungnya.
(6) Dalam hal Pegawai dibebaskan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), pembayaran tunjangan kinerjanya tetap dikenakan pemotongan lainnya sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Badan ini.
(1) Dalam hal Pegawai berlokasi kerja di Kantor Pusat BKN Jakarta, Kantor Regional V BKN Jakarta, dan Pusat Pengembangan ASN di Ciawi Bogor berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Pegawai yang terlambat masuk kerja sampai dengan 30 (tiga puluh) menit, wajib mengganti waktu keterlambatan sesuai waktu keterlambatan setelah jam pulang kerja pada hari yang bersangkutan;
b. Pegawai yang terlambat masuk kerja lebih dari 30 (tiga puluh) menit tidak dapat mengganti waktu keterlambatan; dan
c. Pegawai yang terlambat masuk kerja sampai dengan 30 (tiga puluh) menit dan melaksanakan tugas kedinasan di luar kantor pada sore hari, tidak dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja dan wajib mengisi daftar hadir saat meninggalkan kantor.
(2) Besaran persentase pemotongan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(3) Pegawai yang pulang cepat dan/atau tidak mengisi Daftar Hadir, dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pegawai yang dijatuhi Hukuman Disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf h, dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja sebagai berikut:
a. Pegawai yang dijatuhi Hukuman Disiplin tingkat ringan berupa:
1) teguran lisan, dikenakan pemotongan sebesar 10% (sepuluh perseratus) dari tunjangan kinerja yang diterima selama 1 (satu) bulan;
2) teguran tertulis, dikenakan pemotongan sebesar 15% (lima belas perseratus) dari tunjangan kinerja yang diterima selama 1 (satu) bulan; dan 3) pernyataan tidak puas secara tertulis, dikenakan pemotongan sebesar 20% (dua puluh perseratus) dari tunjangan kinerja yang diterima selama 1 (satu) bulan.
b. Pegawai yang dijatuhi Hukuman Disiplin tingkat sedang berupa:
1) penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun dikenakan pemotongan sebesar 25 % (dua puluh lima perseratus) dari tunjangan kinerja yang diterima selama 2 (dua) bulan;
2) penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun dikenakan pemotongan sebesar 30% (tiga puluh perseratus) dari tunjangan kinerja yang diterima selama 2 (dua) bulan; dan 3) penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun dikenakan pemotongan sebesar 35% (tiga puluh lima perseratus) dari tunjangan kinerja yang diterima selama 2 (dua) bulan.
c. Pegawai yang dijatuhi Hukuman Disiplin tingkat berat berupa:
1) penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun dikenakan pemotongan sebesar 40% (empat puluh perseratus) dari tunjangan kinerja yang diterima selama 3 (tiga) bulan;
2) pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah dikenakan pemotongan sebesar 45% (empat puluh lima perseratus) dari tunjangan kinerja yang diterima selama 3 (tiga) bulan; dan 3) pembebasan dari jabatan dikenakan pemotongan sebesar 50% (lima puluh perseratus) dari tunjangan kinerja yang diterima selama 3 (tiga) bulan.
(1) Pemotongan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, dikenakan terhitung mulai bulan berikutnya sejak keputusan penjatuhan Hukuman Disiplin dinyatakan berlaku.
(2) Dalam hal Pegawai yang dijatuhi Hukuman Disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan mendapatkan hak cuti besar, maka yang bersangkutan tetap dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja sesuai jangka waktu yang
seharusnya dijalani terhitung mulai bulan berikutnya sejak yang bersangkutan masuk kerja kembali.
(3) Dalam hal penjatuhan Hukuman Disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b diajukan keberatan dan hukuman disiplinnya diubah, maka tunjangan kinerja yang bersangkutan dilakukan pemotongan sesuai dengan jenis hukuman disiplin yang ditetapkan.
(4) Pemotongan atau pembayaran kembali tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3), terhitung mulai bulan berikutnya sejak keputusan atas keberatan ditetapkan.
(1) Dalam hal Pegawai dijatuhi Hukuman Disiplin dan sedang dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja kemudian dijatuhi Hukuman Disiplin kembali, maka terhadap Pegawai yang bersangkutan dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja sebagai berikut:
a. dipotong sesuai jenis hukuman disiplin yang pertama; dan
b. dipotong kembali sesuai jenis hukuman disiplin yang berikutnya setelah selesainya pemotongan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
(2) Dalam hal Pegawai dijatuhi Hukuman Disiplin dan sedang dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja kemudian diberhentikan/mengundurkan diri sebagai Pegawai/Mencapai Batas Usia Pensiun/Meninggal Dunia, maka pemotongan Tunjangan Kinerja dinyatakan berakhir pada bulan berikutnya.
(1) Pegawai yang dijatuhi Hukuman Disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil, apabila Pegawai yang bersangkutan mengajukan banding administratif ke Badan Pertimbangan Kepegawaian, dan putusan hukuman disiplinnya meringankan Pegawai, maka
Tunjangan Kinerja yang bersangkutan untuk bulan berikutnya dikenakan pemotongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.
(2) Pegawai yang dijatuhi Hukuman Disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil, apabila Pegawai yang bersangkutan mengajukan banding administratif ke Badan Pertimbangan Kepegawaian dan putusan hukuman disiplinnya dibatalkan, maka tunjangan kinerjanya dapat dibayarkan kembali.
(3) Pemotongan atau pembayaran kembali tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), terhitung bulan berikutnya Pegawai yang bersangkutan dinyatakan telah melaksanakan tugas.
(4) Pegawai yang sedang mengajukan banding administratif ke Badan Pertimbangan Kepegawaian dan diizinkan untuk masuk kerja kembali, dikenakan pemotongan sebesar 50% (lima puluh perseratus) sesuai dengan Kelas Jabatan terakhir yang didudukinya sampai ditetapkannya putusan Badan Pertimbangan Kepegawaian.
Pegawai yang melaksanakan tugas belajar tidak dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja.
(1) Pegawai yang dikenakan pemberhentian sementara karena ditahan oleh pihak yang berwajib karena menjadi tersangka tindak pidana, tidak diberikan Tunjangan Kinerja selama masa pemberhentian sementara.
(2) Pegawai yang dikenakan pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), apabila ada Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh pihak berwajib dan/atau berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dinyatakan tidak bersalah, maka Tunjangan Kinerja
dibayarkan kembali terhitung mulai bulan berikutnya dan kekurangan pembayaran tunjangan kinerja selama masa yang bersangkutan diberhentikan sementara dibayarkan kepada Pegawai sejak dinyatakan telah melaksanakan tugas dengan mengesampingkan capaian kinerja setiap bulan.
(1) Pegawai yang melaksanakan perjalanan dinas ke luar kota tidak dikenakan pemotongan tunjangan kinerja pegawai.
(2) Pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di luar kantor yang menyebabkan tidak mengisi Daftar Hadir pada jam masuk dan jam pulang, tidak dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja.
(3) Pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di luar kantor pada pagi hari yang menyebabkan tidak mengisi Daftar Hadir pada waktu jam masuk, tidak dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja dan wajib mengisi Daftar Hadir saat tiba di kantor.
(4) Pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di luar kantor pada sore hari yang menyebabkan tidak mengisi Daftar Hadir pada waktu jam pulang, tidak dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja dan wajib mengisi Daftar Hadir saat meninggalkan kantor.
(5) Tugas kedinasan di luar kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), harus dibuktikan dengan surat tugas atau surat perintah.
(1) Pegawai yang menjadi Plt. atau Plh. dapat diberikan Tunjangan Kinerja tambahan.
(2) Tunjangan Kinerja tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan kepada Plt. atau Plh. yang menjabat dalam jangka waktu paling singkat 1 (satu) bulan kalender.
(3) Ketentuan mengenai Tunjangan Kinerja tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pegawai yang merangkap Plt. atau Plh. dalam jabatan yang setingkat mendapat tambahan Tunjangan Kinerja sebesar 20% (dua puluh perseratus) dari Tunjangan Kinerja jabatan yang dirangkapnya; dan
b. Pegawai yang merangkap Plt. atau Plh. dalam jabatan satu tingkat di atas jabatan definitif menerima Tunjangan Kinerja pada jabatan yang dirangkapnya dan tidak menerima Tunjangan Kinerja pada jabatan definitifnya.
(1) Pegawai yang mendapat nilai capaian kinerja sangat baik dengan angka lebih dari 100 (seratus) pada tahun berjalan dapat diberikan penambahan Tunjangan Kinerja maksimal 20% (dua puluh perseratus) dari besaran tunjangan kinerja yang diterima selama 1 (satu) bulan sesuai Kelas Jabatan terakhir yang didudukinya.
(2) Penambahan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibayarkan pada tahun berikutnya berdasarkan hasil penilaian kinerja.
(3) Pemberian penambahan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan sebanyak 1 (satu) kali.
(4) Dalam hal diperlukan untuk menentukan Pegawai yang mendapat penambahan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Badan Kepegawaian Negara dapat membentuk Tim.
(5) Penetapan Pegawai yang mendapat penambahan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara.