Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2020 tentang TATA CARA PEMBERIAN, PEMOTONGAN, DAN PENGHENTIAN PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan, selain penghasilan menurut peraturan perundang-undangan. (2) Besaran Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), didasarkan pada Kelas Jabatan sesuai dengan capaian kinerja Pegawai setiap bulannya berdasarkan sistem perhitungan kinerja yang berlaku. (3) Besaran Tunjangan Kinerja untuk Calon Pegawai Negeri Sipil yaitu 80% (delapan puluh perseratus) dari kelas jabatan yang dijabat sesuai dengan capaian kinerja Pegawai setiap bulannya berdasarkan sistem perhitungan kinerja yang berlaku. (4) Kelas Jabatan dan besarnya Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda