Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERBAN Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2020 tentang TATA CARA PEMBERIAN, PEMOTONGAN, DAN PENGHENTIAN PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai yang melaksanakan perjalanan dinas ke luar kota tidak dikenakan pemotongan tunjangan kinerja pegawai. (2) Pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di luar kantor yang menyebabkan tidak mengisi Daftar Hadir pada jam masuk dan jam pulang, tidak dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja. (3) Pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di luar kantor pada pagi hari yang menyebabkan tidak mengisi Daftar Hadir pada waktu jam masuk, tidak dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja dan wajib mengisi Daftar Hadir saat tiba di kantor. (4) Pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di luar kantor pada sore hari yang menyebabkan tidak mengisi Daftar Hadir pada waktu jam pulang, tidak dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja dan wajib mengisi Daftar Hadir saat meninggalkan kantor. (5) Tugas kedinasan di luar kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), harus dibuktikan dengan surat tugas atau surat perintah.
Koreksi Anda