Koreksi Pasal 19
PERBAN Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2020 tentang TATA CARA PEMBERIAN, PEMOTONGAN, DAN PENGHENTIAN PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Pegawai yang menjadi Plt. atau Plh. dapat diberikan Tunjangan Kinerja tambahan.
(2) Tunjangan Kinerja tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan kepada Plt. atau Plh. yang menjabat dalam jangka waktu paling singkat 1 (satu) bulan kalender.
(3) Ketentuan mengenai Tunjangan Kinerja tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pegawai yang merangkap Plt. atau Plh. dalam jabatan yang setingkat mendapat tambahan Tunjangan Kinerja sebesar 20% (dua puluh perseratus) dari Tunjangan Kinerja jabatan yang dirangkapnya; dan
b. Pegawai yang merangkap Plt. atau Plh. dalam jabatan satu tingkat di atas jabatan definitif menerima Tunjangan Kinerja pada jabatan yang dirangkapnya dan tidak menerima Tunjangan Kinerja pada jabatan definitifnya.
Koreksi Anda
