Koreksi Pasal 20
PERBAN Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2020 tentang TATA CARA PEMBERIAN, PEMOTONGAN, DAN PENGHENTIAN PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Pegawai yang mendapat nilai capaian kinerja sangat baik dengan angka lebih dari 100 (seratus) pada tahun berjalan dapat diberikan penambahan Tunjangan Kinerja maksimal 20% (dua puluh perseratus) dari besaran tunjangan kinerja yang diterima selama 1 (satu) bulan sesuai Kelas Jabatan terakhir yang didudukinya.
(2) Penambahan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibayarkan pada tahun berikutnya berdasarkan hasil penilaian kinerja.
(3) Pemberian penambahan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan sebanyak 1 (satu) kali.
(4) Dalam hal diperlukan untuk menentukan Pegawai yang mendapat penambahan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Badan Kepegawaian Negara dapat membentuk Tim.
(5) Penetapan Pegawai yang mendapat penambahan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Koreksi Anda
