Koreksi Pasal 12
PERBAN Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2020 tentang TATA CARA PEMBERIAN, PEMOTONGAN, DAN PENGHENTIAN PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Teks Saat Ini
Pegawai yang dijatuhi Hukuman Disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf h, dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja sebagai berikut:
a. Pegawai yang dijatuhi Hukuman Disiplin tingkat ringan berupa:
1) teguran lisan, dikenakan pemotongan sebesar 10% (sepuluh perseratus) dari tunjangan kinerja yang diterima selama 1 (satu) bulan;
2) teguran tertulis, dikenakan pemotongan sebesar 15% (lima belas perseratus) dari tunjangan kinerja yang diterima selama 1 (satu) bulan; dan 3) pernyataan tidak puas secara tertulis, dikenakan pemotongan sebesar 20% (dua puluh perseratus) dari tunjangan kinerja yang diterima selama 1 (satu) bulan.
b. Pegawai yang dijatuhi Hukuman Disiplin tingkat sedang berupa:
1) penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun dikenakan pemotongan sebesar 25 % (dua puluh lima perseratus) dari tunjangan kinerja yang diterima selama 2 (dua) bulan;
2) penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun dikenakan pemotongan sebesar 30% (tiga puluh perseratus) dari tunjangan kinerja yang diterima selama 2 (dua) bulan; dan 3) penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun dikenakan pemotongan sebesar 35% (tiga puluh lima perseratus) dari tunjangan kinerja yang diterima selama 2 (dua) bulan.
c. Pegawai yang dijatuhi Hukuman Disiplin tingkat berat berupa:
1) penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun dikenakan pemotongan sebesar 40% (empat puluh perseratus) dari tunjangan kinerja yang diterima selama 3 (tiga) bulan;
2) pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah dikenakan pemotongan sebesar 45% (empat puluh lima perseratus) dari tunjangan kinerja yang diterima selama 3 (tiga) bulan; dan 3) pembebasan dari jabatan dikenakan pemotongan sebesar 50% (lima puluh perseratus) dari tunjangan kinerja yang diterima selama 3 (tiga) bulan.
Koreksi Anda
