Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERBAN Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2020 tentang TATA CARA PEMBERIAN, PEMOTONGAN, DAN PENGHENTIAN PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Pegawai berlokasi kerja di Kantor Pusat BKN Jakarta, Kantor Regional V BKN Jakarta, dan Pusat Pengembangan ASN di Ciawi Bogor berlaku ketentuan sebagai berikut: a. Pegawai yang terlambat masuk kerja sampai dengan 30 (tiga puluh) menit, wajib mengganti waktu keterlambatan sesuai waktu keterlambatan setelah jam pulang kerja pada hari yang bersangkutan; b. Pegawai yang terlambat masuk kerja lebih dari 30 (tiga puluh) menit tidak dapat mengganti waktu keterlambatan; dan c. Pegawai yang terlambat masuk kerja sampai dengan 30 (tiga puluh) menit dan melaksanakan tugas kedinasan di luar kantor pada sore hari, tidak dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja dan wajib mengisi daftar hadir saat meninggalkan kantor. (2) Besaran persentase pemotongan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (3) Pegawai yang pulang cepat dan/atau tidak mengisi Daftar Hadir, dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda