Koreksi Pasal 22
PERBAN Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2020 tentang TATA CARA PEMBERIAN, PEMOTONGAN, DAN PENGHENTIAN PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Pegawai yang diperbantukan, dipekerjakan, atau mendapat penugasan pada Instansi lain di luar BKN apabila dikembalikan atau aktif kembali kerja di BKN maka Tunjangan Kinerja Pegawai dibayarkan pada bulan berikutnya terhitung sejak Pegawai yang bersangkutan secara nyata melaksanakan tugas kerja di BKN yang dibuktikan dengan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas Dalam Jabatan.
(2) Pegawai yang dilantik dalam jabatan Administrasi/ Jabatan Pimpinan Tinggi/Jabatan Fungsional, pembayaran Tunjangan Kinerja berdasarkan jabatan barunya dilakukan terhitung mulai bulan berikutnya setelah pelantikan.
(3) Pegawai instansi lain di luar BKN yang diperbantukan atau dipekerjakan di BKN dan Pegawai yang pindah instansi dari instansi lain di luar BKN ke BKN maka Tunjangan Kinerja Pegawai dibayarkan pada bulan berikutnya terhitung sejak Pegawai yang bersangkutan melaksanakan tugas untuk kerja di BKN yang dibuktikan dengan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas Dalam jabatan.
(4) Pegawai yang melaksanakan cuti tahunan, cuti sakit, dan cuti karena alasan penting tidak dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja.
(5) Pegawai yang mengikuti upacara bendera yang dilaksanakan pada hari libur nasional diwajibkan
mengisi Daftar Hadir pagi dan setelah selesai melaksanakan upacara bendera.
(6) Surat Pernyataan Tidak Mengisi Daftar Hadir karena lupa, kerusakan mesin presensi, atau gangguan jaringan dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(7) Pegawai yang telah selesai menjalani Cuti di Luar Tanggungan Negara, maka Tunjangan Kinerja dibayarkan sejak Pegawai yang bersangkutan aktif kerja yang dibuktikan dengan Daftar Hadir.
Koreksi Anda
