Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2020 tentang TATA CARA PEMBERIAN, PEMOTONGAN, DAN PENGHENTIAN PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai yang terlambat masuk kerja dan/atau tidak mengisi Daftar Hadir, dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (2) Pegawai yang pulang cepat dan/atau tidak mengisi Daftar Hadir, dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (3) Dalam hal Pegawai yang: a. terlambat masuk kerja dan pulang cepat; b. terlambat masuk kerja dan tidak mengisi Daftar Hadir Pulang; atau c. tidak mengisi Daftar Hadir Masuk dan pulang cepat, dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV, Lampiran V, dan Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (4) Pegawai yang lzin Terlambat Masuk Kerja (ITM) atau lzin Pulang Cepat (IPC) dikenakan potongan 0.5% (nol koma lima perseratus). (5) Pegawai yang lzin Terlambat Masuk Kerja (ITM) dan lzin Pulang Cepat (IPC) dikenakan potongan 1% (satu perseratus). (6) Pegawai yang lzin Terlambat Masuk Kerja (ITM) dan/atau lzin Pulang Cepat (IPC) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5), wajib mengisi daftar hadir masuk dan/atau pulang.
Koreksi Anda