Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2020 tentang TATA CARA PEMBERIAN, PEMOTONGAN, DAN PENGHENTIAN PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Teks Saat Ini
Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak diberikan kepada:
a. Pegawai yang tidak mempunyai jabatan pada Badan Kepegawaian Negara;
b. Pegawai yang mendapat penugasan pada instansi pemerintah atau penugasan di luar instansi pemerintah;
c. Pegawai yang diberhentikan sementara karena ditahan oleh pihak yang berwajib karena menjadi tersangka
tindak pidana sampai dengan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
d. Pegawai yang diberhentikan dan sedang mengajukan banding administratif kepada Badan Pertimbangan Kepegawaian yang tidak diizinkan masuk kerja atau mengajukan gugatan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara;
e. Pegawai yang berhenti/diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat;
f. Pegawai yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara;
g. Pegawai yang sedang mengambil masa persiapan pensiun dan dibebaskan dari jabatan ASN; dan
h. Pegawai yang tidak berhak menerima tunjangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
