Koreksi Pasal 10
PERBAN Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2020 tentang TATA CARA PEMBERIAN, PEMOTONGAN, DAN PENGHENTIAN PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Pegawai yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf e, dikenakan pemotongan sebesar 2,5% (dua koma lima perseratus) untuk tiap 1 (satu) hari tidak masuk kerja.
(2) Pegawai yang menjalani cuti besar dikenakan pemotongan tunjangan kinerja sebesar 1,5 % (satu koma lima perseratus) untuk tiap 1 (satu) hari tidak masuk kerja.
(3) Pegawai yang menjalani cuti melahirkan dikenakan pemotongan tunjangan kinerja sebesar 1,5% (satu koma lima perseratus) untuk tiap 1 (satu) hari tidak masuk kerja.
(4) Pegawai yang dibebaskan sementara dari tugas jabatan/ pekerjaannya karena diduga melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat, dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 20% (dua puluh perseratus) dari Tunjangan Kinerja yang dibayarkan sesuai dengan Kelas Jabatan terakhir.
(5) Dalam hal Pegawai dibebaskan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dan dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran disiplin, maka kekurangan pembayaran tunjangan kinerja selama dikenakan pemotongan dibayarkan kepada Pegawai sejak dinyatakan secara tertulis tidak terbukti melakukan pelanggaran disiplin oleh atasan langsungnya.
(6) Dalam hal Pegawai dibebaskan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), pembayaran tunjangan kinerjanya tetap dikenakan pemotongan lainnya sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda
