Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan Pemberhentian dan pembinaan manajemen PNS di Instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan Pemberhentian PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
5. Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan pengaturan, pengawasan, pengendalian, dan investigasi di bidang navigasi penerbangan dan komponennya serta organisasi lembaga pendidikan dan pelatihan.
6. Pejabat Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan yang selanjutnya disebut Inspektur Navigasi Penerbangan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengaturan, pengawasan, pengendalian, dan investigasi di bidang navigasi penerbangan dan komponennya serta organisasi lembaga pendidikan dan pelatihan.
7. Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS setiap tahun.
8. Angka Kredit adalah satuan nilai dari uraian kegiatan dan/atau akumulasi nilai dari uraian kegiatan yang harus dicapai oleh Inspektur Navigasi Penerbangan dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.
9. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit minimal yang harus dicapai oleh Inspektur Navigasi Penerbangan sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan/atau jabatan.
10. Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disingkat PAK adalah hasil penilaian yang diberikan berdasarkan angka kredit untuk pengangkatan atau kenaikan pangkat atau jabatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan.
11. Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh Pejabat yang kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit dan bertugas mengevaluasi keselarasan hasil kerja dengan tugas yang disusun dalam SKP serta menilai kinerja Pejabat Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan dalam bentuk angka kredit.
12. Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi adalah standar kemampuan yang disyaratkan untuk dapat melakukan pekerjaan tertentu dalam bidang pengaturan, pengawasan, pengendalian, dan investigasi di bidang navigasi penerbangan yang menyangkut aspek pengetahuan, keahlian, serta sikap kerja tertentu yang relevan dengan tugas dan syarat jabatan.
13. Uji Kompetensi adalah proses pengukuran dan penilaian terhadap kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural dari Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan dalam melaksanakan tugas dan fungsi
dalam jabatan.
14. Hasil Kerja Minimal adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai minimal oleh Inspektur Navigasi Penerbangan sebagai prasyarat pencapaian hasil kerja.
15. Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang disusun oleh Inspektur Navigasi Penerbangan baik perorangan atau kelompok di bidang pengaturan, pengawasan, pengendalian, dan investigasi di bidang navigasi penerbangan.
16. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan yang selanjutnya disebut dengan Instansi Pembina adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi.
17. Pemberhentian adalah pemberhentian dari Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan dan bukan pemberhentian sebagai PNS.
BAB II
KEDUDUKAN, TUGAS JABATAN, KATEGORI, JENJANG JABATAN, PANGKAT, DAN GOLONGAN RUANG
(1) Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan berkedudukan sebagai pejabat fungsional pengaturan, pengawasan, pengendalian, dan investigasi di bidang navigasi penerbangan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi.
(2) Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jabatan karer PNS.
(3) Inspektur Navigasi Penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di bawah dan bertanggung
jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan, ditetapkan dalam peta jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Penentuan berkedudukan dan bertanggungjawab secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) disesuaikan dengan struktur organisasi masing-masing instansi pemerintah.
(5) Peta jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3
Tugas Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan yaitu melaksanakan kegiatan pengaturan, pengawasan, pengendalian, dan investigasi di bidang navigasi penerbangan.
Pasal 4
(1) Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
(2) Jenjang Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan ahli pertama;
b. Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan
ahli muda; dan
c. Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan ahli madya.
Pasal 5
Pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan, terdiri atas:
a. Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan ahli pertama, meliputi:
1. pangkat penata muda, golongan ruang III/a; dan
2. pangkat penata muda tingkat I, golongan ruang III/b;
b. Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan ahli muda, meliputi:
1. pangkat penata, golongan ruang III/c; dan
2. pangkat penata tingkat I, golongan ruang III/d;
c. Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan ahli madya, meliputi:
1. pangkat pembina, golongan ruang IV/a;
2. pangkat pembina tingkat I, golongan ruang IV/b;
dan
3. pangkat pembina utama muda, golongan ruang IV/c.
(1) Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan berkedudukan sebagai pejabat fungsional pengaturan, pengawasan, pengendalian, dan investigasi di bidang navigasi penerbangan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi.
(2) Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jabatan karer PNS.
(3) Inspektur Navigasi Penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di bawah dan bertanggung
jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan, ditetapkan dalam peta jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Penentuan berkedudukan dan bertanggungjawab secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) disesuaikan dengan struktur organisasi masing-masing instansi pemerintah.
(5) Peta jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tugas Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan yaitu melaksanakan kegiatan pengaturan, pengawasan, pengendalian, dan investigasi di bidang navigasi penerbangan.
(1) Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
(2) Jenjang Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan ahli pertama;
b. Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan
ahli muda; dan
c. Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan ahli madya.
Pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan, terdiri atas:
a. Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan ahli pertama, meliputi:
1. pangkat penata muda, golongan ruang III/a; dan
2. pangkat penata muda tingkat I, golongan ruang III/b;
b. Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan ahli muda, meliputi:
1. pangkat penata, golongan ruang III/c; dan
2. pangkat penata tingkat I, golongan ruang III/d;
c. Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan ahli madya, meliputi:
1. pangkat pembina, golongan ruang IV/a;
2. pangkat pembina tingkat I, golongan ruang IV/b;
dan
3. pangkat pembina utama muda, golongan ruang IV/c.
BAB III
UNSUR KEGIATAN, SUB-UNSUR KEGIATAN, DAN URAIAN KEGIATAN
Sub-unsur dari unsur kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 terdiri atas:
a. pengaturan;
b. pengawasan;
c. pengendalian; dan
d. investigasi.
Pasal 8
(1) Uraian kegiatan dan hasil kerja tugas Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan sesuai jenjang jabatannya sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan.
(2) Uraian kegiatan tugas Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) digunakan sebagai dasar penilaian kinerja.
Pasal 9
(1) Inspektur Navigasi Penerbangan dapat melaksanakan tugas yang berada 1 (satu) tingkat di atas atau 1 (satu) atau 2 (dua) tingkat di bawah jenjang jabatannya apabila pada suatu unit kerja tidak terdapat Inspektur Navigasi Penerbangan untuk melaksanakan tugas sesuai dengan jenjang jabatannya.
(2) Perolehan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai berikut:
a. Inspektur Navigasi Penerbangan yang melaksanakan
tugas 1 (satu) tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan paling besar 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan; dan
b. Inspektur Navigasi Penerbangan yang melaksanakan tugas 1 (satu) atau 2 (dua) tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan paling besar 100% (seratus persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan.
(3) Inspektur Navigasi Penerbangan yang melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan.
(4) Pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan pada Peraturan Badan ini.
(1) Uraian kegiatan dan hasil kerja tugas Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan sesuai jenjang jabatannya sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan.
(2) Uraian kegiatan tugas Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) digunakan sebagai dasar penilaian kinerja.
Pasal 9
(1) Inspektur Navigasi Penerbangan dapat melaksanakan tugas yang berada 1 (satu) tingkat di atas atau 1 (satu) atau 2 (dua) tingkat di bawah jenjang jabatannya apabila pada suatu unit kerja tidak terdapat Inspektur Navigasi Penerbangan untuk melaksanakan tugas sesuai dengan jenjang jabatannya.
(2) Perolehan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai berikut:
a. Inspektur Navigasi Penerbangan yang melaksanakan
tugas 1 (satu) tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan paling besar 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan; dan
b. Inspektur Navigasi Penerbangan yang melaksanakan tugas 1 (satu) atau 2 (dua) tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan paling besar 100% (seratus persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan.
(3) Inspektur Navigasi Penerbangan yang melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan.
(4) Pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan pada Peraturan Badan ini.
Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk jenjang Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan ahli pertama, pangkat penata muda, golongan ruang III/a sampai dengan jenjang Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan ahli madya, pangkat pembina utama muda, golongan ruang IV/c.
Pejabat Pembina Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dapat memberikan kuasa kepada pejabat yang ditunjuk di lingkungannya untuk MENETAPKAN pengangkatan Inspektur Navigasi Penerbangan, kecuali bagi jenjang Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan ahli madya.
Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk jenjang Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan ahli pertama, pangkat penata muda, golongan ruang III/a sampai dengan jenjang Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan ahli madya, pangkat pembina utama muda, golongan ruang IV/c.
Pejabat Pembina Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dapat memberikan kuasa kepada pejabat yang ditunjuk di lingkungannya untuk MENETAPKAN pengangkatan Inspektur Navigasi Penerbangan, kecuali bagi jenjang Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan ahli madya.
BAB V
PENETAPAN KEBUTUHAN DAN PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR NAVIGASI PENERBANGAN
(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan dihitung berdasarkan analisis jabatan, analisis beban kerja, dan peta jabatan.
(2) Penghitungan analisis beban kerja yang ditentukan dari indikator sebagai berikut:
a. jumlah area pengendalian dan objek area pengawasan;
b. ruang lingkup area pengendalian dan objek area pengawasan; dan
c. tingkat resiko keselamatan, keamanan, dan pelayanan penerbangan.
(3) Pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan ditetapkan oleh Instansi Pembina setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Pasal 13
(1) Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan dapat dilakukan melalui:
a. pengangkatan pertama;
b. perpindahan dari jabatan lain;
c. penyesuaian (inpassing); atau
d. promosi.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan dilakukan setelah perhitungan kebutuhan jumlah Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan ditetapkan oleh Instansi Pembina.
BAB Kesatu
Penetapan Kebutuhan Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan
(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan dihitung berdasarkan analisis jabatan, analisis beban kerja, dan peta jabatan.
(2) Penghitungan analisis beban kerja yang ditentukan dari indikator sebagai berikut:
a. jumlah area pengendalian dan objek area pengawasan;
b. ruang lingkup area pengendalian dan objek area pengawasan; dan
c. tingkat resiko keselamatan, keamanan, dan pelayanan penerbangan.
(3) Pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan ditetapkan oleh Instansi Pembina setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
BAB Kedua
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan
(1) Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan dapat dilakukan melalui:
a. pengangkatan pertama;
b. perpindahan dari jabatan lain;
c. penyesuaian (inpassing); atau
d. promosi.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan dilakukan setelah perhitungan kebutuhan jumlah Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan ditetapkan oleh Instansi Pembina.
Pasal 14
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan melalui pengangkatan pertama, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat bidang pemandu lalu lintas udara, pemandu komunikasi penerbangan, teknik navigasi udara, teknik listrik bandara, penerangan informasi aeronautika, komputer, penerbangan, teknik elektro, telekomunikasi, teknik geodesi, ilmu administrasi, hukum, atau meteorologi; dan
e. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan
kebutuhan Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan dari calon PNS.
(3) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah diangkat sebagai PNS dan telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan, paling lama 1 (satu) tahun diangkat dalam Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan.
(4) Mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dengan ayat (3) dari salah satu five core training.
(5) Dalam hal PNS yang belum diangkat ke dalam Jabatan Fungsional melebihi 1 (satu) tahun, maka tidak diberikan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi sampai dengan diangkat dalam Jabatan Fungsionalnya.
(6) Angka Kredit pada saat PNS diangkat dalam Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) ditetapkan sebesar 0 (nol).
(7) PNS yang telah diangkat dalam Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan, Angka Kredit yang dihasilkan selama melaksanakan tugas sejak calon PNS dapat diusulkan sebagai perolehan Angka Kredit Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan.
(8) Angka Kredit Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan dinilai dan ditetapkan pada saat mulai melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan yang dibuktikan dengan surat pernyataan melaksanakan tugas.
(9) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) setelah diangkat dalam Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan paling lama 3 (tiga) tahun harus mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang pengaturan, pengendalian, pengawasan, dan investigasi di bidang navigasi penerbangan.
(10) Lulus pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang pengaturan, pengendalian, pengawasan, dan investigasi di bidang navigasi penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dibuktikan dengan sertifikat.
(11) Inspektur Navigasi Penerbangan yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang pengaturan, pengendalian, pengawasan, dan investigasi di bidang navigasi penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) tidak diberikan kenaikan jenjang jabatan.
(12) Keputusan pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan disusun sesuai format tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan melalui pengangkatan pertama, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat bidang pemandu lalu lintas udara, pemandu komunikasi penerbangan, teknik navigasi udara, teknik listrik bandara, penerangan informasi aeronautika, komputer, penerbangan, teknik elektro, telekomunikasi, teknik geodesi, ilmu administrasi, hukum, atau meteorologi; dan
e. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan
kebutuhan Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan dari calon PNS.
(3) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah diangkat sebagai PNS dan telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan, paling lama 1 (satu) tahun diangkat dalam Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan.
(4) Mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dengan ayat (3) dari salah satu five core training.
(5) Dalam hal PNS yang belum diangkat ke dalam Jabatan Fungsional melebihi 1 (satu) tahun, maka tidak diberikan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi sampai dengan diangkat dalam Jabatan Fungsionalnya.
(6) Angka Kredit pada saat PNS diangkat dalam Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) ditetapkan sebesar 0 (nol).
(7) PNS yang telah diangkat dalam Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan, Angka Kredit yang dihasilkan selama melaksanakan tugas sejak calon PNS dapat diusulkan sebagai perolehan Angka Kredit Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan.
(8) Angka Kredit Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan dinilai dan ditetapkan pada saat mulai melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan yang dibuktikan dengan surat pernyataan melaksanakan tugas.
(9) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) setelah diangkat dalam Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan paling lama 3 (tiga) tahun harus mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang pengaturan, pengendalian, pengawasan, dan investigasi di bidang navigasi penerbangan.
(10) Lulus pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang pengaturan, pengendalian, pengawasan, dan investigasi di bidang navigasi penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dibuktikan dengan sertifikat.
(11) Inspektur Navigasi Penerbangan yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang pengaturan, pengendalian, pengawasan, dan investigasi di bidang navigasi penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) tidak diberikan kenaikan jenjang jabatan.
(12) Keputusan pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan disusun sesuai format tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan melalui perpindahan dari jabatan lain harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat bidang pemandu lalu lintas udara, pemandu komunikasi penerbangan, teknik navigasi udara, teknik listrik bandara, penerangan informasi aeronautika, komputer, penerbangan, teknik elektro, telekomunikasi, teknik geodesi, ilmu administrasi, hukum, meteorologi, atau bidang ilmu lain yang ditentukan oleh Instansi Pembina;
e. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pengaturan, pengendalian, pengawasan, dan investigasi di bidang navigasi penerbangan paling kurang 2 (dua) tahun;
g. memiliki sertifikat Inspector Training System di bidang pengaturan, pengendalian, pengawasan, dan investigasi di bidang navigasi penerbangan;
h. nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
i. berusia paling tinggi:
1. 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan ahli pertama dan Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan ahli muda; dan
2. 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan ahli madya.
(2) Pengangkatan Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan melalui perpindahan dari jabatan lain harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan jenjang Jabatan Fungsional yang akan diduduki.
(3) Penetapan pangkat bagi PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan melalui perpindahan dari jabatan lain sama dengan pangkat yang dimilikinya.
(4) Penetapan jenjang jabatan bagi PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan melalui perpindahan dari jabatan lain dilaksanakan berdasarkan pangkat dan golongan ruang yang dimiliki PNS setelah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi.
(5) Jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit, sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(6) Dalam hal PNS memiliki pangkat dibawah jenjang jabatan satu tingkat dapat mengikuti Uji Kompetensi untuk jenjang diatasnya apabila telah menduduki paling singkat 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir.
(7) Pengalaman sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf f dihitung secara kumulatif paling kurang 2 (dua) tahun
dan dapat digunakan untuk menambah Angka Kredit kenaikan pangkat/jenjang.
(8) Penilaian dan PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (7) paling besar 50% (lima puluh persen) dari Angka Kredit kebutuhan untuk kenaikan pangkat atau jabatan setingkat lebih tinggi.
(9) Penyampaian usul pengangkatan ke dalam Jabatan Inspektur Navigasi Penerbangan melalui perpindahan dari jabatan lain paling kurang 6 (enam) bulan sebelum batas usia sebagaimana dipersyaratkan pada ayat (1) huruf i.
(10) Pengangkatan perpindahan dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), ayat (7), ayat (8), dan ayat (9) sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(11) Keputusan pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan disusun menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan melalui penyesuaian/inpassing harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat;
e. memiliki pengalaman di bidang pengaturan, pengendalian, pengawasan, dan investigasi di bidang navigasi penerbangan paling kurang 2 (dua) tahun;
f. memiliki sertifikat Inspector Training System di bidang pengaturan, pengendalian, pengawasan, dan investigasi di bidang navigasi penerbangan;
g. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilakukan apabila PNS memiliki pengalaman dan masih melaksanakan tugas di bidang pengaturan, pengendalian, pengawasan, dan investigasi di bidang navigasi penerbangan berdasarkan keputusan Pejabat yang Berwenang.
(3) Pengangkatan Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang jabatan yang akan diduduki.
(4) Jenjang jabatan dalam masa penyesuaian/inpassing ditetapkan berdasarkan pangkat terakhir yang dimilikinya.
(5) Masa kerja dalam pangkat terakhir untuk penyesuaian/inpassing, dihitung dalam pembulatan ke bawah, yaitu:
a. kurang dari 1 (satu) tahun, dihitung kurang 1 (satu) tahun;
b. 1 (satu) tahun sampai dengan kurang dari 2 (dua) tahun, dihitung 1 (satu) tahun;
c. 2 (dua) tahun sampai dengan kurang dari 3 (tiga) tahun, dihitung 2 (dua) tahun;
d. 3 (tiga) tahun sampai dengan kurang dari 4 (empat) tahun, dihitung 3 (tiga) tahun; dan
e. 4 (empat) tahun atau lebih, dihitung 4 (empat) tahun.
(6) PNS yang dalam masa penyesuaian/inpassing telah dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya, sebelum disesuaikan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan terlebih dahulu dipertimbangkan kenaikan pangkatnya agar dalam penyesuaian/inpassing telah mempergunakan pangkat terakhir.
(7) PNS yang telah disesuaikan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan untuk kenaikan pangkat atau jabatan setingkat lebih tinggi harus menggunakan Angka Kredit yang ditentukan, serta memenuhi syarat lain yang ditentukan dalam peraturan perundang- undangan.
(8) Angka Kredit Kumulatif untuk penyesuaian/inpassing hanya berlaku 1 (satu) kali selama masa penyesuaian/inpassing.
(9) Keputusan pengangkatan melalui penyesuaian/inpassing dalam Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan, ditetapkan oleh pejabat sesuai peraturan perundang-undangan dan disusun menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(10) Penyesuaian/inpassing dalam Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan, harus selesai ditetapkan paling lambat 28 April 2022.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan melalui promosi ditetapkan berdasarkan kriteria:
a. termasuk dalam kelompok rencana suksesi;
b. menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi instansi dan kepentingan nasional, dan diakui oleh lembaga pemerintah terkait bidang inovasinya; dan
c. memenuhi Standar Kompetensi jenjang jabatan yang akan diduduki.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan melalui promosi dilaksanakan dalam hal:
a. PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan; atau
b. kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan satu tingkat lebih tinggi.
(3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan melalui promosi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
b. nilai kinerja/prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
c. memiliki rekam jejak yang baik;
d. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan
e. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS.
(4) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan melalui promosi harus mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional yang akan diduduki.
(5) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan melalui promosi direkomendasikan oleh Pejabat yang Berwenang atas nama instansi dan bukan yang bersangkutan yang mengajukan.
(6) Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan melalui promosi dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan.
(7) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(8) Keputusan pengangkatan melalui promosi dalam Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan disusun menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan harus memenuhi Standar Kompetensi, mencakup kompetensi teknis, kompetensi manajerial dan kompetensi sosial kultural melalui Uji Kompetensi.
(2) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan jenjang setiap jabatan dan dapat digunakan syarat pengangkatan dalam jabatan dan kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi.
(3) Ketentuan mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku bagi pengangkatan Jabatan Fungsional melalui pengangkatan pertama.
(4) Rincian Standar Kompetensi setiap jenjang jabatan dan pelaksanaan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Instansi Pembina.
(1) PNS yang diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan wajib dilantik dan diambil sumpah/janji jabatan menurut agama atau kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
(2) Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji dapat dilakukan kepada Inspektur Navigasi Penerbangan yang mengalami kenaikan jenjang jabatan.
(3) Inspektur Navigasi Penerbangan yang akan dilantik, diundang secara tertulis paling lambat 1 (satu) hari sebelum tanggal pelaksanaan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji.
(4) Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak keputusan pengangkatannya ditetapkan.
(5) Tata cara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB VIII
TARGET ANGKA KREDIT MINIMAL DAN ANGKA KREDIT PEMELIHARAAN
(1) Penetapan target Angka Kredit minimal setiap tahun bagi Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan ditetapkan paling sedikit:
a. 12,5 (dua belas koma lima) Angka Kredit untuk Inspektur Navigasi Penerbangan ahli pertama;
b. 25 (dua puluh lima) Angka Kredit untuk Inspektur Navigasi Penerbangan ahli muda; dan
c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) Angka Kredit untuk Inspektur Navigasi Penerbangan ahli madya.
(2) Jumlah target Angka Kredit minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tidak berlaku bagi Inspektur Navigasi Penerbangan ahli madya yang memiliki pangkat paling tinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.
(3) Selain target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Inspektur Navigasi Penerbangan wajib memperoleh Hasil Kerja Minimal untuk setiap periode.
(4) Hasil Kerja Minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diperoleh berdasarkan kriteria penetapan standar kualitas hasil setiap butir kegiatan atau menggunakan pendekatan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
(5) Penetapan target Angka Kredit minimal yang dipersyaratkan bagi Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan digunakan sebagai dasar untuk penilaian SKP.
Pasal 21
(1) Inspektur Navigasi Penerbangan yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit, paling sedikit:
a. 10 (sepuluh) untuk Inspektur Navigasi Penerbangan ahli pertama; dan
b. 20 (dua puluh) untuk Inspektur Navigasi Penerbangan ahli muda.
(2) Inspektur Navigasi Penerbangan ahli madya yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 20 (dua puluh) Angka Kredit.
(1) Penetapan target Angka Kredit minimal setiap tahun bagi Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan ditetapkan paling sedikit:
a. 12,5 (dua belas koma lima) Angka Kredit untuk Inspektur Navigasi Penerbangan ahli pertama;
b. 25 (dua puluh lima) Angka Kredit untuk Inspektur Navigasi Penerbangan ahli muda; dan
c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) Angka Kredit untuk Inspektur Navigasi Penerbangan ahli madya.
(2) Jumlah target Angka Kredit minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tidak berlaku bagi Inspektur Navigasi Penerbangan ahli madya yang memiliki pangkat paling tinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.
(3) Selain target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Inspektur Navigasi Penerbangan wajib memperoleh Hasil Kerja Minimal untuk setiap periode.
(4) Hasil Kerja Minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diperoleh berdasarkan kriteria penetapan standar kualitas hasil setiap butir kegiatan atau menggunakan pendekatan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
(5) Penetapan target Angka Kredit minimal yang dipersyaratkan bagi Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan digunakan sebagai dasar untuk penilaian SKP.
(1) Inspektur Navigasi Penerbangan yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit, paling sedikit:
a. 10 (sepuluh) untuk Inspektur Navigasi Penerbangan ahli pertama; dan
b. 20 (dua puluh) untuk Inspektur Navigasi Penerbangan ahli muda.
(2) Inspektur Navigasi Penerbangan ahli madya yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 20 (dua puluh) Angka Kredit.
(1) Inspektur Navigasi Penerbangan dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang apabila pencapaian sasaran kerja pada akhir tahun hanya 25% (dua puluh lima persen) sampai dengan 50% (lima puluh persen).
(2) Inspektur Navigasi Penerbangan dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat apabila pencapaian sasaran kerjanya kurang dari 25% (dua puluh lima persen) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Penjatuhan hukuman disiplin dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Penyusunan SKP Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan ditetapkan sebagai berikut:
a. SKP Inspektur Navigasi Penerbangan disusun awal tahun akan dilaksanakan dalam 1 (satu) tahun berjalan harus disetujui dan ditetapkan oleh atasan langsung selaku pejabat penilai;
b. SKP Inspektur Navigasi Penerbangan disusun berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan; dan
c. SKP Inspektur Navigasi Penerbangan diambil dari butir kegiatan yang merupakan turunan dari penetapan kinerja unit berdasarkan pada tingkat kesulitan dan syarat kompetensi untuk masing- masing jenjang jabatan.
(2) SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari kinerja utama berupa target Angka Kredit dan/atau kinerja tambahan berupa tugas tambahan.
(3) Tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh pimpinan unit kerja berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
(4) Target Angka Kredit dan tugas tambahan sebagai dasar untuk penyusunan, penetapan, dan penilaian SKP.
(5) Hasil penilaian SKP Inspektur Navigasi Penerbangan ditetapkan sebagai capaian SKP.
(6) Dalam rangka mendukung obyektivitas dalam penilaian kinerja, Inspektur Navigasi Penerbangan mendokumentasikan hasil kerja yang diperoleh sesuai dengan SKP yang ditetapkan setiap tahunnya.
(1) Penyusunan SKP Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan ditetapkan sebagai berikut:
a. SKP Inspektur Navigasi Penerbangan disusun awal tahun akan dilaksanakan dalam 1 (satu) tahun berjalan harus disetujui dan ditetapkan oleh atasan langsung selaku pejabat penilai;
b. SKP Inspektur Navigasi Penerbangan disusun berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan; dan
c. SKP Inspektur Navigasi Penerbangan diambil dari butir kegiatan yang merupakan turunan dari penetapan kinerja unit berdasarkan pada tingkat kesulitan dan syarat kompetensi untuk masing- masing jenjang jabatan.
(2) SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari kinerja utama berupa target Angka Kredit dan/atau kinerja tambahan berupa tugas tambahan.
(3) Tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh pimpinan unit kerja berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
(4) Target Angka Kredit dan tugas tambahan sebagai dasar untuk penyusunan, penetapan, dan penilaian SKP.
(5) Hasil penilaian SKP Inspektur Navigasi Penerbangan ditetapkan sebagai capaian SKP.
(6) Dalam rangka mendukung obyektivitas dalam penilaian kinerja, Inspektur Navigasi Penerbangan mendokumentasikan hasil kerja yang diperoleh sesuai dengan SKP yang ditetapkan setiap tahunnya.
Pasal 24
Perilaku kerja ditetapkan dan dinilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Inspektur Navigasi Penerbangan dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang apabila pencapaian sasaran kerja pada akhir tahun hanya 25% (dua puluh lima persen) sampai dengan 50% (lima puluh persen).
(2) Inspektur Navigasi Penerbangan dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat apabila pencapaian sasaran kerjanya kurang dari 25% (dua puluh lima persen) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Penjatuhan hukuman disiplin dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Capaian SKP sebagai bahan usulan PAK disampaikan oleh atasan langsung Inspektur Navigasi Penerbangan kepada pejabat yang mengusulkan Angka Kredit melalui pimpinan unit kerja.
(2) Bahan usulan penilaian dan PAK sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan kepada Pejabat yang Berwenang mengusulkan Angka disusun menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(3) Pengusulan PAK Inspektur Navigasi Penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dengan melampirkan:
a. surat pernyataan melakukan kegiatan Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan, disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
b. surat pernyataan melakukan kegiatan pengembangan profesi, disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; dan
c. surat pernyataan melakukan kegiatan penunjang, disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(4) Pengusulan PAK Inspektur Navigasi Penerbangan diajukan oleh:
a. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi navigasi penerbangan kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi navigasi penerbangan untuk Angka Kredit bagi Inspektur Navigasi Penerbangan ahli madya di lingkungan unit pimpinan tinggi madya yang menyelenggarakan fungsi transportasi udara pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi;
b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi navigasi penerbangan kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan untuk Angka Kredit bagi Inspektur Navigasi Penerbangan ahli pertama dan Inspektur Navigasi Penerbangan ahli muda di lingkungan unit pimpinan tinggi madya yang menyelenggarakan fungsi transportasi udara pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi; dan
c. pejabat administrator yang mempunyai otoritas mengawasi navigasi penerbangan kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan untuk Angka Kredit bagi Inspektur Navigasi Penerbangan ahli pertama dan Inspektur Navigasi Penerbangan ahli muda di lingkungan kantor yang mempunyai otoritas mengawasi navigasi penerbangan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi.
Pasal 27
(1) Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan terhadap Inspektur Navigasi Penerbangan dilakukan oleh tim penilai, berdasarkan pada capaian SKP sebagai capaian Angka Kredit.
(2) Capaian Angka Kredit Inspektur Navigasi Penerbangan didasarkan pada capaian SKP Inspektur Navigasi Penerbangan dipresentasekan dan dikalikan dengan target Angka Kredit SKP Inspektur Navigasi Penerbangan.
(3) Capaian Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen) dari target Angka Kredit minimal setiap tahun.
(4) Dalam melakukan penilaian, Tim penilai dapat meminta bukti fisik dan laporan hasil kerja sebagai bahan pertimbangan.
(5) Dalam melakukan penilaian Angka Kredit, Tim Penilai wajib memperhatikan kesesuaian tugas Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan dan tugas fungsi unit kerja berdasarkan kedudukan Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan yang ditetapkan dalam peta jabatan.
(6) Apabila diperlukan, Tim Penilai dapat melakukan konfirmasi terhadap pejabat penilai yang bersangkutan.
(7) Hasil penilaian dan PAK Inspektur Navigasi Penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(8) Capaian Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disusun sesuai dengan formulir tercantum dalam Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 28
(1) Dalam hal capaian Angka Kredit memenuhi persyaratan untuk kenaikan pangkat atau jabatan, capaian Angka Kredit Inspektur Navigasi Penerbangan diusulkan kepada pejabat yang MENETAPKAN Angka Kredit untuk ditetapkan dalam PAK.
(2) PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(3) Asli PAK disampaikan kepada pimpinan instansi pengusul dan Inspektur Navigasi Penerbangan yang bersangkutan serta salinan sah disampaikan kepada:
a. Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit;
b. sekretaris Tim Penilai yang bersangkutan; dan
c. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian/Bagian yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan.
(4) PAK untuk kenaikan pangkat Inspektur Navigasi Penerbangan dilakukan 3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan pangkat PNS, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. untuk kenaikan pangkat periode April, Angka Kredit ditetapkan paling lambat pada bulan Januari tahun yang bersangkutan; dan
b. untuk kenaikan pangkat periode Oktober, Angka Kredit ditetapkan paling lambat pada bulan Juli tahun yang bersangkutan.
(5) Hasil PAK Inspektur Navigasi Penerbangan dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam penilaian kinerja Inspektur Navigasi Penerbangan.
Pasal 29
(1) Pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan, yaitu:
a. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi navigasi penerbangan untuk Angka Kredit bagi Inspektur Navigasi Penerbangan ahli madya di lingkungan unit pimpinan tinggi madya yang menyelenggarakan fungsi transportasi udara pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi; dan
b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi navigasi penerbangan untuk angka kredit bagi Inspektur Navigasi Penerbangan ahli pertama dan Inspektur Navigasi Penerbangan ahli muda di lingkungan unit pimpinan tinggi madya yang menyelenggarakan fungsi transportasi udara pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi dan kantor yang mempunyai otoritas mengawasi navigasi penerbangan.
(2) Dalam rangka tertib administrasi dan pengendalian, pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus membuat spesimen tanda tangan dan disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
(3) Apabila terdapat pergantian pejabat penetap Angka Kredit, spesimen tanda tangan pejabat yang menggantikan tetap harus dibuat dan disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
(4) Apabila pejabat yang MENETAPKAN Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhalangan sehingga tidak dapat MENETAPKAN Angka Kredit sampai batas waktu yang ditentukan, maka Angka Kredit ditetapkan oleh atasan pejabat penetap Angka Kredit.
(5) Dalam hal melakukan PAK, pejabat penetap Angka Kredit dibantu oleh Tim Penilai.
(1) Capaian SKP sebagai bahan usulan PAK disampaikan oleh atasan langsung Inspektur Navigasi Penerbangan kepada pejabat yang mengusulkan Angka Kredit melalui pimpinan unit kerja.
(2) Bahan usulan penilaian dan PAK sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan kepada Pejabat yang Berwenang mengusulkan Angka disusun menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(3) Pengusulan PAK Inspektur Navigasi Penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dengan melampirkan:
a. surat pernyataan melakukan kegiatan Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan, disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
b. surat pernyataan melakukan kegiatan pengembangan profesi, disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; dan
c. surat pernyataan melakukan kegiatan penunjang, disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(4) Pengusulan PAK Inspektur Navigasi Penerbangan diajukan oleh:
a. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi navigasi penerbangan kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi navigasi penerbangan untuk Angka Kredit bagi Inspektur Navigasi Penerbangan ahli madya di lingkungan unit pimpinan tinggi madya yang menyelenggarakan fungsi transportasi udara pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi;
b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi navigasi penerbangan kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan untuk Angka Kredit bagi Inspektur Navigasi Penerbangan ahli pertama dan Inspektur Navigasi Penerbangan ahli muda di lingkungan unit pimpinan tinggi madya yang menyelenggarakan fungsi transportasi udara pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi; dan
c. pejabat administrator yang mempunyai otoritas mengawasi navigasi penerbangan kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan untuk Angka Kredit bagi Inspektur Navigasi Penerbangan ahli pertama dan Inspektur Navigasi Penerbangan ahli muda di lingkungan kantor yang mempunyai otoritas mengawasi navigasi penerbangan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi.
(1) Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan terhadap Inspektur Navigasi Penerbangan dilakukan oleh tim penilai, berdasarkan pada capaian SKP sebagai capaian Angka Kredit.
(2) Capaian Angka Kredit Inspektur Navigasi Penerbangan didasarkan pada capaian SKP Inspektur Navigasi Penerbangan dipresentasekan dan dikalikan dengan target Angka Kredit SKP Inspektur Navigasi Penerbangan.
(3) Capaian Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen) dari target Angka Kredit minimal setiap tahun.
(4) Dalam melakukan penilaian, Tim penilai dapat meminta bukti fisik dan laporan hasil kerja sebagai bahan pertimbangan.
(5) Dalam melakukan penilaian Angka Kredit, Tim Penilai wajib memperhatikan kesesuaian tugas Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan dan tugas fungsi unit kerja berdasarkan kedudukan Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan yang ditetapkan dalam peta jabatan.
(6) Apabila diperlukan, Tim Penilai dapat melakukan konfirmasi terhadap pejabat penilai yang bersangkutan.
(7) Hasil penilaian dan PAK Inspektur Navigasi Penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(8) Capaian Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disusun sesuai dengan formulir tercantum dalam Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Dalam hal capaian Angka Kredit memenuhi persyaratan untuk kenaikan pangkat atau jabatan, capaian Angka Kredit Inspektur Navigasi Penerbangan diusulkan kepada pejabat yang MENETAPKAN Angka Kredit untuk ditetapkan dalam PAK.
(2) PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(3) Asli PAK disampaikan kepada pimpinan instansi pengusul dan Inspektur Navigasi Penerbangan yang bersangkutan serta salinan sah disampaikan kepada:
a. Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit;
b. sekretaris Tim Penilai yang bersangkutan; dan
c. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian/Bagian yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan.
(4) PAK untuk kenaikan pangkat Inspektur Navigasi Penerbangan dilakukan 3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan pangkat PNS, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. untuk kenaikan pangkat periode April, Angka Kredit ditetapkan paling lambat pada bulan Januari tahun yang bersangkutan; dan
b. untuk kenaikan pangkat periode Oktober, Angka Kredit ditetapkan paling lambat pada bulan Juli tahun yang bersangkutan.
(5) Hasil PAK Inspektur Navigasi Penerbangan dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam penilaian kinerja Inspektur Navigasi Penerbangan.
Pasal 29
(1) Pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan, yaitu:
a. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi navigasi penerbangan untuk Angka Kredit bagi Inspektur Navigasi Penerbangan ahli madya di lingkungan unit pimpinan tinggi madya yang menyelenggarakan fungsi transportasi udara pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi; dan
b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi navigasi penerbangan untuk angka kredit bagi Inspektur Navigasi Penerbangan ahli pertama dan Inspektur Navigasi Penerbangan ahli muda di lingkungan unit pimpinan tinggi madya yang menyelenggarakan fungsi transportasi udara pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi dan kantor yang mempunyai otoritas mengawasi navigasi penerbangan.
(2) Dalam rangka tertib administrasi dan pengendalian, pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus membuat spesimen tanda tangan dan disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
(3) Apabila terdapat pergantian pejabat penetap Angka Kredit, spesimen tanda tangan pejabat yang menggantikan tetap harus dibuat dan disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
(4) Apabila pejabat yang MENETAPKAN Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhalangan sehingga tidak dapat MENETAPKAN Angka Kredit sampai batas waktu yang ditentukan, maka Angka Kredit ditetapkan oleh atasan pejabat penetap Angka Kredit.
(5) Dalam hal melakukan PAK, pejabat penetap Angka Kredit dibantu oleh Tim Penilai.
(1) Tim Penilai Inspektur Navigasi Penerbangan yaitu Tim Penilai untuk Angka Kredit bagi Inspektur Navigasi
Penerbangan ahli pertama sampai dengan Inspektur Navigasi Penerbangan ahli madya di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi.
(2) Masa jabatan anggota yaitu 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya.
(3) Anggota yang telah menjabat 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), dapat diangkat kembali setelah melampaui tenggang waktu 1 (satu) masa jabatan.
(4) Dalam hal terdapat anggota Tim Penilai yang pensiun atau berhalangan 6 (enam) bulan atau lebih, maka ketua Tim Penilai dapat mengajukan usul penggantian anggota secara definitif sesuai masa kerja yang tersisa.
(5) Dalam hal terdapat anggota Tim Penilai yang ikut dinilai, ketua dapat mengajukan usul pengganti anggota.
(6) Dalam hal komposisi jumlah anggota Tim Penilai tidak dapat dipenuhi dari Inspektur Navigasi Penerbangan maka Anggota Tim Penilai dapat diangkat dari pejabat lain yang mempunyai kompetensi dalam penilaian kinerja Inspektur Navigasi Penerbangan.
(7) Tim penilaian dapat membentuk tim teknis apabila diperlukan sesuai dengan ketentuan Instansi Pembina.
Pasal 31
(1) Anggota tim teknis terdiri atas para ahli, baik yang berstatus sebagai PNS atau bukan berstatus PNS yang mempunyai kemampuan teknis yang diperlukan.
(2) Tim teknis menerima tugas dari dan bertanggung jawab kepada ketua Tim Penilai dalam hal pemberian saran dan pendapat penilaian atas kegiatan yang bersifat khusus atau kegiatan yang memerlukan keahlian tertentu.
(3) Pembentukan tim teknis hanya bersifat sementara apabila terdapat kegiatan yang bersifat khusus atau
kegiatan yang memerlukan keahlian tertentu.
(1) Tim Penilai Inspektur Navigasi Penerbangan yaitu Tim Penilai untuk Angka Kredit bagi Inspektur Navigasi
Penerbangan ahli pertama sampai dengan Inspektur Navigasi Penerbangan ahli madya di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi.
(2) Masa jabatan anggota yaitu 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya.
(3) Anggota yang telah menjabat 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), dapat diangkat kembali setelah melampaui tenggang waktu 1 (satu) masa jabatan.
(4) Dalam hal terdapat anggota Tim Penilai yang pensiun atau berhalangan 6 (enam) bulan atau lebih, maka ketua Tim Penilai dapat mengajukan usul penggantian anggota secara definitif sesuai masa kerja yang tersisa.
(5) Dalam hal terdapat anggota Tim Penilai yang ikut dinilai, ketua dapat mengajukan usul pengganti anggota.
(6) Dalam hal komposisi jumlah anggota Tim Penilai tidak dapat dipenuhi dari Inspektur Navigasi Penerbangan maka Anggota Tim Penilai dapat diangkat dari pejabat lain yang mempunyai kompetensi dalam penilaian kinerja Inspektur Navigasi Penerbangan.
(7) Tim penilaian dapat membentuk tim teknis apabila diperlukan sesuai dengan ketentuan Instansi Pembina.
(1) Anggota tim teknis terdiri atas para ahli, baik yang berstatus sebagai PNS atau bukan berstatus PNS yang mempunyai kemampuan teknis yang diperlukan.
(2) Tim teknis menerima tugas dari dan bertanggung jawab kepada ketua Tim Penilai dalam hal pemberian saran dan pendapat penilaian atas kegiatan yang bersifat khusus atau kegiatan yang memerlukan keahlian tertentu.
(3) Pembentukan tim teknis hanya bersifat sementara apabila terdapat kegiatan yang bersifat khusus atau
kegiatan yang memerlukan keahlian tertentu.
BAB XII
KENAIKAN JABATAN, KENAIKAN PANGKAT, DAN KEBUTUHAN ANGKA KREDIT
(1) Kenaikan jabatan bagi Inspektur Navigasi Penerbangan dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan serta memperhatikan:
a. ketersediaan kebutuhan jabatan;
b. paling singkat 1 (satu) tahun dalam jabatan terakhir;
c. memenuhi Angka Kredit kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi;
d. setiap unsur penilaian prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
e. memenuhi Hasil Kerja Minimal; dan
f. telah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi.
(2) Kenaikan jabatan dari Inspektur Navigasi Penerbangan ahli pertama sampai dengan menjadi Inspektur Navigasi Penerbangan ahli madya ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
(3) Inspektur Navigasi Penerbangan yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut tidak dapat diperhitungkan untuk kenaikan jabatan berikutnya.
(4) Inspektur Navigasi Penerbangan yang memperoleh kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi, Angka Kredit selanjutnya diperhitungkan sebesar 0 (nol).
(5) Keputusan kenaikan jabatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XV yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 33
Pasal 34
(1) Inspektur Navigasi Penerbangan yang secara bersama- sama membuat karya tulis/karya ilmiah di bidang pengaturan, pengendalian, pengawasan, dan investigasi di bidang navigasi penerbangan, diberikan Angka Kredit dengan ketentuan sebagai berikut:
a. apabila terdiri dari 2 (dua) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 60% (enam puluh persen) bagi penulis utama dan 40% (empat puluh persen) bagi penulis pembantu;
b. apabila terdiri dari 3 (tiga) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 50% (lima puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 25% (dua puluh lima persen) bagi penulis pembantu;
c. apabila terdiri dari 4 (empat) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 40% (empat puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 20% (dua puluh persen) bagi penulis pembantu; dan
d. apabila tidak terdapat atau tidak dapat ditentukan penulis utama dan penulis pembantu maka pembagian Angka Kredit dibagi sebesar proporsi yang sama untuk setiap penulis.
(2) Jumlah penulis pembantu sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), paling banyak 3 (tiga) orang.
Pasal 35
Pasal 36
(1) Dalam hal untuk kenaikan pangkat Inspektur Navigasi Penerbangan dapat melaksanakan kegiatan penunjang, meliputi:
a. mengajar/melatih pada diklat fungsional/teknis di bidang pengaturan, pengendalian, pengawasan, dan investigasi di bidang navigasi penerbangan;
b. menjadi anggota dalam tim penilai;
c. memperoleh penghargaan/tanda jasa;
d. melaksanakan tugas lain yang mendukung pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan; atau
e. memperoleh gelar/ijazah lain.
(2) Kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Angka Kredit tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan, dengan kumulatif Angka Kredit paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari Angka Kredit yang dipersyaratkan
untuk kenaikan pangkat.
(3) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan untuk satu kali kenaikan pangkat.
(4) Penilaian dari kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan format tercantum dalam lampiran XVI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Kenaikan jabatan bagi Inspektur Navigasi Penerbangan dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan serta memperhatikan:
a. ketersediaan kebutuhan jabatan;
b. paling singkat 1 (satu) tahun dalam jabatan terakhir;
c. memenuhi Angka Kredit kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi;
d. setiap unsur penilaian prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
e. memenuhi Hasil Kerja Minimal; dan
f. telah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi.
(2) Kenaikan jabatan dari Inspektur Navigasi Penerbangan ahli pertama sampai dengan menjadi Inspektur Navigasi Penerbangan ahli madya ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
(3) Inspektur Navigasi Penerbangan yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut tidak dapat diperhitungkan untuk kenaikan jabatan berikutnya.
(4) Inspektur Navigasi Penerbangan yang memperoleh kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi, Angka Kredit selanjutnya diperhitungkan sebesar 0 (nol).
(5) Keputusan kenaikan jabatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XV yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 33
Pasal 34
(1) Inspektur Navigasi Penerbangan yang secara bersama- sama membuat karya tulis/karya ilmiah di bidang pengaturan, pengendalian, pengawasan, dan investigasi di bidang navigasi penerbangan, diberikan Angka Kredit dengan ketentuan sebagai berikut:
a. apabila terdiri dari 2 (dua) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 60% (enam puluh persen) bagi penulis utama dan 40% (empat puluh persen) bagi penulis pembantu;
b. apabila terdiri dari 3 (tiga) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 50% (lima puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 25% (dua puluh lima persen) bagi penulis pembantu;
c. apabila terdiri dari 4 (empat) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 40% (empat puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 20% (dua puluh persen) bagi penulis pembantu; dan
d. apabila tidak terdapat atau tidak dapat ditentukan penulis utama dan penulis pembantu maka pembagian Angka Kredit dibagi sebesar proporsi yang sama untuk setiap penulis.
(2) Jumlah penulis pembantu sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), paling banyak 3 (tiga) orang.
(1) Kenaikan pangkat Inspektur Navigasi Penerbangan, dapat dipertimbangkan apabila:
a. paling singkat 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir;
b. memenuhi jumlah Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi;
c. setiap unsur penilaian kinerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
d. memperoleh Hasil Kerja Minimal setiap periode.
(2) Kenaikan pangkat PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan ahli madya, pangkat pembina tingkat I, golongan ruang IV/b untuk menjadi pangkat pembina utama muda, golongan ruang IV/c ditetapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara atas nama PRESIDEN setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(3) Kenaikan pangkat PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan ahli pertama, pangkat penata muda, golongan ruang III/a untuk menjadi penata muda tingkat I, golongan ruang III/b sampai dengan untuk menjadi Inspektur Navigasi Penerbangan ahli madya, pangkat pembina tingkat I, golongan ruang IV/b ditetapkan dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian yang bersangkutan setelah mendapat persetujuan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(4) Kenaikan pangkat bagi Inspektur Navigasi Penerbangan dalam jenjang jabatan yang lebih tinggi dapat dipertimbangkan kenaikan pangkat apabila telah ditetapkan kenaikan jabatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Inspektur Navigasi Penerbangan yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dalam jenjang jabatan yang sama, kelebihan Angka Kredit tersebut diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya.
(6) Inspektur Navigasi Penerbangan yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dalam jenjang jabatan yang lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut tidak diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya.
(7) Kenaikan pangkat bagi Inspektur Navigasi Penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sampai dengan ayat
(6) sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 36
(1) Dalam hal untuk kenaikan pangkat Inspektur Navigasi Penerbangan dapat melaksanakan kegiatan penunjang, meliputi:
a. mengajar/melatih pada diklat fungsional/teknis di bidang pengaturan, pengendalian, pengawasan, dan investigasi di bidang navigasi penerbangan;
b. menjadi anggota dalam tim penilai;
c. memperoleh penghargaan/tanda jasa;
d. melaksanakan tugas lain yang mendukung pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan; atau
e. memperoleh gelar/ijazah lain.
(2) Kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Angka Kredit tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan, dengan kumulatif Angka Kredit paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari Angka Kredit yang dipersyaratkan
untuk kenaikan pangkat.
(3) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan untuk satu kali kenaikan pangkat.
(4) Penilaian dari kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan format tercantum dalam lampiran XVI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
BAB Ketiga
Kebutuhan Angka Kredit untuk Kenaikan Pangkat atau Jabatan
(1) Kebutuhan Angka Kredit untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi bagi Inspektur Navigasi Penerbangan, yaitu:
a. Inspektur Navigasi Penerbangan ahli pertama, pangkat penata muda, golongan ruang III/a, yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat penata muda tingkat I, golongan ruang III/b, membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 50 (lima puluh);
b. Inspektur Navigasi Penerbangan ahli pertama, pangkat penata muda tingkat I, golongan ruang III/b, yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat penata, golongan ruang III/c, membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 50 (lima puluh);
c. Inspektur Navigasi Penerbangan ahli muda, pangkat penata, golongan ruang III/c, yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat penata tingkat I, golongan ruang III/d, membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 100 (seratus);
d. Inspektur Navigasi Penerbangan ahli muda, pangkat penata tingkat I, golongan ruang III/d, yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat pembina, golongan ruang IV/a, membutuhkan
Angka Kredit paling sedikit 100 (seratus);
e. Inspektur Navigasi Penerbangan ahli madya, pangkat pembina, golongan ruang IV/a, yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat pembina tingkat I, golongan ruang IV/b, membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 150 (seratus lima puluh);
f. Inspektur Navigasi Penerbangan ahli madya, pangkat pembina tingkat I, golongan ruang IV/b, yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat pembina utama muda, golongan ruang IV/c, membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 150 (seratus lima puluh); dan
g. Inspektur Navigasi Penerbangan ahli madya, pangkat pembina utama muda, golongan ruang IV/c, yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat pembina utama madya, golongan ruang IV/d, membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 150 (seratus lima puluh).
(2) Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan jabatan Inspektur Navigasi Penerbangan, yaitu:
a. Inspektur Navigasi Penerbangan ahli pertama yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Inspektur Navigasi Penerbangan ahli muda, membutuhkan jumlah Angka Kredit paling sedikit 100 (seratus) yang merupakan jumlah kebutuhan Angka Kredit dalam jenjang jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b; dan
b. Inspektur Navigasi Penerbangan ahli muda yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Inspektur Navigasi Penerbangan ahli madya, membutuhkan jumlah Angka Kredit paling sedikit 200 (dua ratus) yang merupakan jumlah kebutuhan Angka Kredit dalam jenjang jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dan huruf d.
BAB XIII
PENGEMBANGAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR NAVIGASI PENERBANGAN
(1) Inspektur Navigasi Penerbangan dalam pengembangan kompetensi dengan memperhatikan hasil penilaian kinerja dan penilaian kompetensi yang bersangkutan.
(2) Pengembangan kompetensi bagi Inspektur Navigasi Penerbangan dilakukan paling sedikit 20 (dua puluh) jam pelajaran dalam 1 (satu) tahun.
(3) Pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Inspektur Navigasi Penerbangan antara lain berupa:
a. pelatihan fungsional; dan
b. pelatihan teknis bidang pengaturan, pengendalian, pengawasan, dan investigasi di bidang navigasi penerbangan.
(4) Pelatihan yang diberikan bagi Inspektur Navigasi Penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan/atau pertimbangan dari Tim Penilai.
(5) Selain pelatihan, Inspektur Navigasi Penerbangan dapat mengembangkan kompetensi melalui program pengembangan kompetensi lainnya.
(6) Program pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat berupa kegiatan:
a. mempertahankan kompetensi sebagai Inspektur Navigasi Penerbangan (maintain rating);
b. seminar;
c. lokakarya (workshop);
d. konferensi; atau
e. pendidikan latihan lainnya.
(7) Ketentuan mengenai pelatihan, pengembangan kompetensi, dan penyusunan analisis kebutuhan pelatihan fungsional bagi Inspektur Navigasi Penerbangan ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(1) Inspektur Navigasi Penerbangan diberhentikan dari jabatannya, apabila:
a. mengundurkan diri dari jabatan;
b. diberhentikan sementara sebagai PNS;
c. menjalani cuti di luar tanggungan negara;
d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
e. ditugaskan secara penuh pada jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, dan jabatan pelaksana; atau
f. tidak memenuhi persyaratan jabatan.
(2) Pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dipertimbangkan dalam hal memiliki alasan pribadi yang tidak mungkin untuk melaksanakan tugas Jabatan Inspektur Navigasi Penerbangan.
(3) Tidak memenuhi persyaratan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dapat dipertimbangkan dalam hal:
a. tidak memenuhi kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan untuk menduduki Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan; atau
b. tidak memenuhi Standar Kompetensi.
(4) Inspektur Navigasi Penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf f dilaksanakan pemeriksaan dan mendapatkan izin dari Pejabat yang Berwenang sebelum ditetapkan Pemberhentiannya.
(5) Keputusan Pemberhentian dari Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan disusun menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XVII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 40
(1) Inspektur Navigasi Penerbangan yang diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud pada Pasal 39 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir apabila tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan.
(2) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan sebagaimana dimaksud pada (1), dilakukan dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimiliki dan dapat ditambah dengan Angka Kredit dari penilaian pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan selama diberhentikan.
(3) Inspektur Navigasi Penerbanan yang diberhentikan karena ditugaskan pada jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf e, dapat disesuaikan pada jenjang sesuai dengan pangkat terakhir pada jabatannya paling lama 1 (satu) tahun setelah diangkat kembali pada jenjang terakhir yang didudukinya, setelah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi apabila tersedia kebutuhan.
(4) Keputusan pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan disusun menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XVIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Inspektur Navigasi Penerbangan diberhentikan dari jabatannya, apabila:
a. mengundurkan diri dari jabatan;
b. diberhentikan sementara sebagai PNS;
c. menjalani cuti di luar tanggungan negara;
d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
e. ditugaskan secara penuh pada jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, dan jabatan pelaksana; atau
f. tidak memenuhi persyaratan jabatan.
(2) Pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dipertimbangkan dalam hal memiliki alasan pribadi yang tidak mungkin untuk melaksanakan tugas Jabatan Inspektur Navigasi Penerbangan.
(3) Tidak memenuhi persyaratan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dapat dipertimbangkan dalam hal:
a. tidak memenuhi kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan untuk menduduki Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan; atau
b. tidak memenuhi Standar Kompetensi.
(4) Inspektur Navigasi Penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf f dilaksanakan pemeriksaan dan mendapatkan izin dari Pejabat yang Berwenang sebelum ditetapkan Pemberhentiannya.
(5) Keputusan Pemberhentian dari Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan disusun menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XVII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Inspektur Navigasi Penerbangan yang diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud pada Pasal 39 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir apabila tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan.
(2) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan sebagaimana dimaksud pada (1), dilakukan dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimiliki dan dapat ditambah dengan Angka Kredit dari penilaian pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan selama diberhentikan.
(3) Inspektur Navigasi Penerbanan yang diberhentikan karena ditugaskan pada jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf e, dapat disesuaikan pada jenjang sesuai dengan pangkat terakhir pada jabatannya paling lama 1 (satu) tahun setelah diangkat kembali pada jenjang terakhir yang didudukinya, setelah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi apabila tersedia kebutuhan.
(4) Keputusan pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan disusun menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XVIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Desember 2020
KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BIMA HARIA WIBISANA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Desember 2020
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan melalui perpindahan dari jabatan lain harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat bidang pemandu lalu lintas udara, pemandu komunikasi penerbangan, teknik navigasi udara, teknik listrik bandara, penerangan informasi aeronautika, komputer, penerbangan, teknik elektro, telekomunikasi, teknik geodesi, ilmu administrasi, hukum, meteorologi, atau bidang ilmu lain yang ditentukan oleh Instansi Pembina;
e. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pengaturan, pengendalian, pengawasan, dan investigasi di bidang navigasi penerbangan paling kurang 2 (dua) tahun;
g. memiliki sertifikat Inspector Training System di bidang pengaturan, pengendalian, pengawasan, dan investigasi di bidang navigasi penerbangan;
h. nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
i. berusia paling tinggi:
1. 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan ahli pertama dan Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan ahli muda; dan
2. 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan ahli madya.
(2) Pengangkatan Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan melalui perpindahan dari jabatan lain harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan jenjang Jabatan Fungsional yang akan diduduki.
(3) Penetapan pangkat bagi PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan melalui perpindahan dari jabatan lain sama dengan pangkat yang dimilikinya.
(4) Penetapan jenjang jabatan bagi PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan melalui perpindahan dari jabatan lain dilaksanakan berdasarkan pangkat dan golongan ruang yang dimiliki PNS setelah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi.
(5) Jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit, sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(6) Dalam hal PNS memiliki pangkat dibawah jenjang jabatan satu tingkat dapat mengikuti Uji Kompetensi untuk jenjang diatasnya apabila telah menduduki paling singkat 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir.
(7) Pengalaman sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf f dihitung secara kumulatif paling kurang 2 (dua) tahun
dan dapat digunakan untuk menambah Angka Kredit kenaikan pangkat/jenjang.
(8) Penilaian dan PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (7) paling besar 50% (lima puluh persen) dari Angka Kredit kebutuhan untuk kenaikan pangkat atau jabatan setingkat lebih tinggi.
(9) Penyampaian usul pengangkatan ke dalam Jabatan Inspektur Navigasi Penerbangan melalui perpindahan dari jabatan lain paling kurang 6 (enam) bulan sebelum batas usia sebagaimana dipersyaratkan pada ayat (1) huruf i.
(10) Pengangkatan perpindahan dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), ayat (7), ayat (8), dan ayat (9) sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(11) Keputusan pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan disusun menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Pejabat fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan yang memperoleh ijazah sarjana atau diploma empat dapat diangkat dalam Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan, dengan syarat sebagai berikut:
a. tersedia kebutuhan untuk Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan;
b. ijazah yang dimiliki sesuai dengan kualifikasi yang ditentukan untuk Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf d;
c. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
d. berusia paling tinggi sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf i; dan
e. memiliki pangkat penata muda, golongan ruang III/a.
(2) Pejabat fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan yang akan diangkat menjadi Inspektur Navigasi Penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan Angka Kredit yang dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan tugas sebagai pejabat fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan.
(3) Angka kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan sebesar 65% (enam puluh lima persen) yang dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan pada jenjang jabatan kategori keterampilan ditambah perolehan ijazah sesuai dengan bidang Jabatan Fungsional yang didudukinya sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari kebutuhan Angka Kredit untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi.
(4) Pejabat fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan yang menduduki pangkat pengatur tingkat I, golongan ruang II/d ke bawah yang memperoleh ijazah sarjana atau diplomat empat, sebelum diangkat dalam Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan ditetapkan dahulu kenaikan pangkatnya menjadi penata muda, golongan ruang III/a.
(5) Pejabat fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan yang menduduki pangkat penata muda tingkat I, golongan ruang III/b ke atas yang memperoleh ijazah sarjana atau diploma, diangkat dalam Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan ahli pertama.
(6) Pejabat fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling
singkat 1 (satu) tahun sejak menduduki jenjang ahli pertama dapat diangkat pada jenjang jabatan sesuai pangkat yang didudukinya setelah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi.
(7) Pejabat fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) apabila lulus Uji Kompetensi untuk menduduki jenjang jabatan, diangkat dalam jenjang Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan ahli muda sesuai pangkat yang diduduki dengan Angka Kredit yang ditetapkan sejumlah 0 (nol).
(8) Pengangkatan Pejabat fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan menjadi Inspektur Navigasi Penerbangan ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dengan mempertimbangkan ketersediaan kebutuhan Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan.
(9) Pejabat fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan yang akan diangkat menjadi Inspektur Navigasi Penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) sampai dengan ayat (5), sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(10) PAK perpindahan dari Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan menjadi Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan disusun menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(11) Keputusan pengangkatan dari Pejabat fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan menjadi Inspektur Navigasi Penerbangan disusun menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Pejabat fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan yang memperoleh ijazah sarjana atau diploma empat dapat diangkat dalam Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan, dengan syarat sebagai berikut:
a. tersedia kebutuhan untuk Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan;
b. ijazah yang dimiliki sesuai dengan kualifikasi yang ditentukan untuk Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf d;
c. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
d. berusia paling tinggi sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf i; dan
e. memiliki pangkat penata muda, golongan ruang III/a.
(2) Pejabat fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan yang akan diangkat menjadi Inspektur Navigasi Penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan Angka Kredit yang dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan tugas sebagai pejabat fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan.
(3) Angka kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan sebesar 65% (enam puluh lima persen) yang dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan pada jenjang jabatan kategori keterampilan ditambah perolehan ijazah sesuai dengan bidang Jabatan Fungsional yang didudukinya sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari kebutuhan Angka Kredit untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi.
(4) Pejabat fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan yang menduduki pangkat pengatur tingkat I, golongan ruang II/d ke bawah yang memperoleh ijazah sarjana atau diplomat empat, sebelum diangkat dalam Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan ditetapkan dahulu kenaikan pangkatnya menjadi penata muda, golongan ruang III/a.
(5) Pejabat fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan yang menduduki pangkat penata muda tingkat I, golongan ruang III/b ke atas yang memperoleh ijazah sarjana atau diploma, diangkat dalam Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan ahli pertama.
(6) Pejabat fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling
singkat 1 (satu) tahun sejak menduduki jenjang ahli pertama dapat diangkat pada jenjang jabatan sesuai pangkat yang didudukinya setelah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi.
(7) Pejabat fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) apabila lulus Uji Kompetensi untuk menduduki jenjang jabatan, diangkat dalam jenjang Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan ahli muda sesuai pangkat yang diduduki dengan Angka Kredit yang ditetapkan sejumlah 0 (nol).
(8) Pengangkatan Pejabat fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan menjadi Inspektur Navigasi Penerbangan ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dengan mempertimbangkan ketersediaan kebutuhan Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan.
(9) Pejabat fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan yang akan diangkat menjadi Inspektur Navigasi Penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) sampai dengan ayat (5), sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(10) PAK perpindahan dari Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan menjadi Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan disusun menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(11) Keputusan pengangkatan dari Pejabat fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan menjadi Inspektur Navigasi Penerbangan disusun menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan melalui penyesuaian/inpassing harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat;
e. memiliki pengalaman di bidang pengaturan, pengendalian, pengawasan, dan investigasi di bidang navigasi penerbangan paling kurang 2 (dua) tahun;
f. memiliki sertifikat Inspector Training System di bidang pengaturan, pengendalian, pengawasan, dan investigasi di bidang navigasi penerbangan;
g. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilakukan apabila PNS memiliki pengalaman dan masih melaksanakan tugas di bidang pengaturan, pengendalian, pengawasan, dan investigasi di bidang navigasi penerbangan berdasarkan keputusan Pejabat yang Berwenang.
(3) Pengangkatan Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang jabatan yang akan diduduki.
(4) Jenjang jabatan dalam masa penyesuaian/inpassing ditetapkan berdasarkan pangkat terakhir yang dimilikinya.
(5) Masa kerja dalam pangkat terakhir untuk penyesuaian/inpassing, dihitung dalam pembulatan ke bawah, yaitu:
a. kurang dari 1 (satu) tahun, dihitung kurang 1 (satu) tahun;
b. 1 (satu) tahun sampai dengan kurang dari 2 (dua) tahun, dihitung 1 (satu) tahun;
c. 2 (dua) tahun sampai dengan kurang dari 3 (tiga) tahun, dihitung 2 (dua) tahun;
d. 3 (tiga) tahun sampai dengan kurang dari 4 (empat) tahun, dihitung 3 (tiga) tahun; dan
e. 4 (empat) tahun atau lebih, dihitung 4 (empat) tahun.
(6) PNS yang dalam masa penyesuaian/inpassing telah dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya, sebelum disesuaikan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan terlebih dahulu dipertimbangkan kenaikan pangkatnya agar dalam penyesuaian/inpassing telah mempergunakan pangkat terakhir.
(7) PNS yang telah disesuaikan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan untuk kenaikan pangkat atau jabatan setingkat lebih tinggi harus menggunakan Angka Kredit yang ditentukan, serta memenuhi syarat lain yang ditentukan dalam peraturan perundang- undangan.
(8) Angka Kredit Kumulatif untuk penyesuaian/inpassing hanya berlaku 1 (satu) kali selama masa penyesuaian/inpassing.
(9) Keputusan pengangkatan melalui penyesuaian/inpassing dalam Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan, ditetapkan oleh pejabat sesuai peraturan perundang-undangan dan disusun menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(10) Penyesuaian/inpassing dalam Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan, harus selesai ditetapkan paling lambat 28 April 2022.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan melalui promosi ditetapkan berdasarkan kriteria:
a. termasuk dalam kelompok rencana suksesi;
b. menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi instansi dan kepentingan nasional, dan diakui oleh lembaga pemerintah terkait bidang inovasinya; dan
c. memenuhi Standar Kompetensi jenjang jabatan yang akan diduduki.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan melalui promosi dilaksanakan dalam hal:
a. PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan; atau
b. kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan satu tingkat lebih tinggi.
(3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan melalui promosi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
b. nilai kinerja/prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
c. memiliki rekam jejak yang baik;
d. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan
e. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS.
(4) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan melalui promosi harus mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional yang akan diduduki.
(5) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan melalui promosi direkomendasikan oleh Pejabat yang Berwenang atas nama instansi dan bukan yang bersangkutan yang mengajukan.
(6) Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan melalui promosi dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan.
(7) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(8) Keputusan pengangkatan melalui promosi dalam Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan disusun menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Dalam hal untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi, Inspektur Navigasi Penerbangan dapat melaksanakan kegiatan pengembangan profesi.
(2) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. memperoleh ijazah/gelar pendidikan formal sesuai tugas bidang pengaturan, pengendalian, pengawasan, dan investigasi di bidang navigasi penerbangan;
b. menyusun karya tulis/karya ilmiah di bidang pengaturan, pengendalian, pengawasan, dan investigasi di bidang navigasi penerbangan;
c. menerjemahkan/menyadur buku dan karya ilmiah di bidang pengaturan, pengendalian, pengawasan, dan investigasi di bidang navigasi penerbangan;
d. menyusun pedoman/petunjuk teknis di bidang pengaturan, pengendalian, pengawasan, dan investigasi di bidang navigasi penerbangan:
e. melatih/mengembangkan kompetensi di bidang pengaturan, pengendalian, pengawasan, dan investigasi di bidang navigasi penerbangan; dan
f. kegiatan lain yang mendukung pengembangan di bidang pengaturan, pengendalian, pengawasan, dan investigasi di bidang navigasi penerbangan.
(3) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan.
(4) Bagi Inspektur Navigasi Penerbangan yang akan naik ke jenjang jabatan ahli madya wajib melaksanakan kegiatan pengembangan profesi Jabatan Fungsional Inspektur
Navigasi Penerbangan, dengan Angka Kredit pengembangan profesi yang disyaratkan sebanyak 6 (enam) Angka Kredit.
(5) Angka Kredit dari pengembangan profesi yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak bersifat kumulatif dari perolehan Angka Kredit pada jenjang jabatan sebelumnya.
(6) Kegiatan pengembangan profesi Inspektur Navigasi Penerbangan, disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam lampiran XIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Kenaikan pangkat Inspektur Navigasi Penerbangan, dapat dipertimbangkan apabila:
a. paling singkat 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir;
b. memenuhi jumlah Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi;
c. setiap unsur penilaian kinerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
d. memperoleh Hasil Kerja Minimal setiap periode.
(2) Kenaikan pangkat PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan ahli madya, pangkat pembina tingkat I, golongan ruang IV/b untuk menjadi pangkat pembina utama muda, golongan ruang IV/c ditetapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara atas nama PRESIDEN setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(3) Kenaikan pangkat PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan ahli pertama, pangkat penata muda, golongan ruang III/a untuk menjadi penata muda tingkat I, golongan ruang III/b sampai dengan untuk menjadi Inspektur Navigasi Penerbangan ahli madya, pangkat pembina tingkat I, golongan ruang IV/b ditetapkan dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian yang bersangkutan setelah mendapat persetujuan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(4) Kenaikan pangkat bagi Inspektur Navigasi Penerbangan dalam jenjang jabatan yang lebih tinggi dapat dipertimbangkan kenaikan pangkat apabila telah ditetapkan kenaikan jabatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Inspektur Navigasi Penerbangan yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dalam jenjang jabatan yang sama, kelebihan Angka Kredit tersebut diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya.
(6) Inspektur Navigasi Penerbangan yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dalam jenjang jabatan yang lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut tidak diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya.
(7) Kenaikan pangkat bagi Inspektur Navigasi Penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sampai dengan ayat
(6) sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Kebutuhan Angka Kredit untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi bagi Inspektur Navigasi Penerbangan, yaitu:
a. Inspektur Navigasi Penerbangan ahli pertama, pangkat penata muda, golongan ruang III/a, yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat penata muda tingkat I, golongan ruang III/b, membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 50 (lima puluh);
b. Inspektur Navigasi Penerbangan ahli pertama, pangkat penata muda tingkat I, golongan ruang III/b, yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat penata, golongan ruang III/c, membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 50 (lima puluh);
c. Inspektur Navigasi Penerbangan ahli muda, pangkat penata, golongan ruang III/c, yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat penata tingkat I, golongan ruang III/d, membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 100 (seratus);
d. Inspektur Navigasi Penerbangan ahli muda, pangkat penata tingkat I, golongan ruang III/d, yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat pembina, golongan ruang IV/a, membutuhkan
Angka Kredit paling sedikit 100 (seratus);
e. Inspektur Navigasi Penerbangan ahli madya, pangkat pembina, golongan ruang IV/a, yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat pembina tingkat I, golongan ruang IV/b, membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 150 (seratus lima puluh);
f. Inspektur Navigasi Penerbangan ahli madya, pangkat pembina tingkat I, golongan ruang IV/b, yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat pembina utama muda, golongan ruang IV/c, membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 150 (seratus lima puluh); dan
g. Inspektur Navigasi Penerbangan ahli madya, pangkat pembina utama muda, golongan ruang IV/c, yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat pembina utama madya, golongan ruang IV/d, membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 150 (seratus lima puluh).
(2) Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan jabatan Inspektur Navigasi Penerbangan, yaitu:
a. Inspektur Navigasi Penerbangan ahli pertama yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Inspektur Navigasi Penerbangan ahli muda, membutuhkan jumlah Angka Kredit paling sedikit 100 (seratus) yang merupakan jumlah kebutuhan Angka Kredit dalam jenjang jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b; dan
b. Inspektur Navigasi Penerbangan ahli muda yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Inspektur Navigasi Penerbangan ahli madya, membutuhkan jumlah Angka Kredit paling sedikit 200 (dua ratus) yang merupakan jumlah kebutuhan Angka Kredit dalam jenjang jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dan huruf d.
(1) Dalam hal untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi, Inspektur Navigasi Penerbangan dapat melaksanakan kegiatan pengembangan profesi.
(2) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. memperoleh ijazah/gelar pendidikan formal sesuai tugas bidang pengaturan, pengendalian, pengawasan, dan investigasi di bidang navigasi penerbangan;
b. menyusun karya tulis/karya ilmiah di bidang pengaturan, pengendalian, pengawasan, dan investigasi di bidang navigasi penerbangan;
c. menerjemahkan/menyadur buku dan karya ilmiah di bidang pengaturan, pengendalian, pengawasan, dan investigasi di bidang navigasi penerbangan;
d. menyusun pedoman/petunjuk teknis di bidang pengaturan, pengendalian, pengawasan, dan investigasi di bidang navigasi penerbangan:
e. melatih/mengembangkan kompetensi di bidang pengaturan, pengendalian, pengawasan, dan investigasi di bidang navigasi penerbangan; dan
f. kegiatan lain yang mendukung pengembangan di bidang pengaturan, pengendalian, pengawasan, dan investigasi di bidang navigasi penerbangan.
(3) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan.
(4) Bagi Inspektur Navigasi Penerbangan yang akan naik ke jenjang jabatan ahli madya wajib melaksanakan kegiatan pengembangan profesi Jabatan Fungsional Inspektur
Navigasi Penerbangan, dengan Angka Kredit pengembangan profesi yang disyaratkan sebanyak 6 (enam) Angka Kredit.
(5) Angka Kredit dari pengembangan profesi yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak bersifat kumulatif dari perolehan Angka Kredit pada jenjang jabatan sebelumnya.
(6) Kegiatan pengembangan profesi Inspektur Navigasi Penerbangan, disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam lampiran XIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.