Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 22 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2020 tentang PEMBINAAN KEPEGAWAIAN JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR NAVIGASI PENERBANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. (2) Jenjang Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan ahli pertama; b. Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan ahli muda; dan c. Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan ahli madya.
Koreksi Anda