Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 22 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2020 tentang PEMBINAAN KEPEGAWAIAN JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR NAVIGASI PENERBANGAN
Teks Saat Ini
(1) Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
(2) Jenjang Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan ahli pertama;
b. Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan
ahli muda; dan
c. Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan ahli madya.
Koreksi Anda
