Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERBAN Nomor 22 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2020 tentang PEMBINAAN KEPEGAWAIAN JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR NAVIGASI PENERBANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PNS yang diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan wajib dilantik dan diambil sumpah/janji jabatan menurut agama atau kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa. (2) Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji dapat dilakukan kepada Inspektur Navigasi Penerbangan yang mengalami kenaikan jenjang jabatan. (3) Inspektur Navigasi Penerbangan yang akan dilantik, diundang secara tertulis paling lambat 1 (satu) hari sebelum tanggal pelaksanaan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji. (4) Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak keputusan pengangkatannya ditetapkan. (5) Tata cara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda